Literasi Hukum untuk Warga Binaan, UWM Hadir di Lapas Wirogunan

FAJARLAMPUNG.COM, ‎JOGJA- BPKH Fakultas Hukum UWM menyambangi Lapas Wirogunan, menghadirkan penyuluhan hukum bagi 30 warga binaan untuk memperkuat literasi dan kesadaran hukum.
‎
Kegiatan bertema “Penafsiran Hakim dalam Putusan Pengadilan” membahas pertimbangan hukum serta upaya hukum dalam sistem peradilan Indonesia.
‎
Dini Ramaina, Kasibinadik Lapas IIA Yogyakarta, membuka kegiatan sekaligus mengapresiasi komitmen Fakultas Hukum UWM memberikan edukasi hukum kepada warga binaan secara langsung.
‎
“Kegiatan seperti ini memiliki nilai strategis,” ujar Dini, menilai edukasi hukum penting mendukung pembinaan serta kesiapan warga binaan kembali bermasyarakat dengan baik.
‎
Menurut Dini, wawasan hukum membantu warga binaan memahami aturan, hak, kewajiban, serta proses hukum yang dihadapi selama menjalani masa pembinaan secara baik.
‎
Kepala BPKH Fakultas Hukum UWM, Dr. Murdoko, S.H., M.H., menegaskan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab sosial dalam mencerdaskan masyarakat melalui hukum.
‎
“Pendidikan hukum harus dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan,” kata Murdoko dalam sambutannya kepada peserta penyuluhan di Wirogunan.
‎
Murdoko menambahkan, pengabdian tersebut diarahkan memperkuat pemahaman hukum sekaligus menumbuhkan kesadaran menghormati hukum sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat yang bertanggung jawab.
‎
“Melalui kegiatan ini, kami berupaya menghadirkan pendidikan hukum yang membumi,” tegas Murdoko, menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat luas.
‎
Materi utama disampaikan Dr. Kelik Endro Suryono, S.H., M.Hum., dosen Fakultas Hukum UWM, dengan pendekatan komunikatif dan contoh kasus nyata.
‎
Kelik menjelaskan metode penafsiran hakim, pertimbangan majelis dalam menjatuhkan putusan, serta mekanisme upaya hukum yang tersedia dalam sistem peradilan Indonesia secara jelas.
‎
“Pertimbangan hakim perlu dipahami agar masyarakat mengetahui dasar sebuah putusan,” jelas Kelik saat menyampaikan materi penyuluhan hukum tersebut kepada peserta.
‎
Penjelasan Kelik memancing antusiasme peserta yang aktif bertanya mengenai proses persidangan, pertimbangan hakim, serta hak hukum setiap warga negara secara terbuka.
‎
Diskusi berlangsung interaktif dengan Laili Nur Anisah, S.H., M.H., bertugas sebagai moderator sekaligus menjaga alur tanya jawab tetap dinamis dan terarah.
‎
Para warga binaan mengajukan berbagai pertanyaan, menunjukkan penyuluhan tersebut tidak sekadar ceramah, melainkan ruang dialog tentang pengalaman dan pemahaman hukum bersama.
‎
BPKH Fakultas Hukum UWM berharap kegiatan ini meningkatkan pemahaman hukum, memperkuat kesadaran, dan membentuk sikap bertanggung jawab setelah warga binaan kembali.
‎
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian masyarakat melalui pendidikan hukum yang inklusif dan memberdayakan warga binaan.
‎
“Kami ingin hukum dipahami sebagai bekal,” pungkas Murdoko, “agar warga binaan semakin sadar hak, kewajiban, serta pentingnya menghormati proses hukum.”(ady)