Dokumen Tanah Tak Berlaku Mulai 2026, Masyarakat Diminta Segera Sertifikasi Tanah
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta — Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan dokumen tanah seperti Letter C, Petuk D, Girik, dan sejenisnya tidak lagi
Baca SelengkapnyaFAJARLAMPUNG.COM, Jakarta — Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan dokumen tanah seperti Letter C, Petuk D, Girik, dan sejenisnya tidak lagi
Baca SelengkapnyaFAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat penerbitan sertifikat tanah elektronik sebagai bagian
Baca SelengkapnyaFAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Pemilik tanah dengan bukti girik diimbau untuk segera mengurus kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar diakui
Baca Selengkapnya