Kolaborasi FH UWM dan UPN Bedah Kebebasan Berekspresi dan Batasan Hukum Kritik Pejabat Negara
FAJARLAMPUNG.COM, Surabaya – Kebebasan berpendapat dan konstitusionalitas pasal penghinaan pejabat negara menjadi sorotan dalam diskusi akademik Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta bersama UPN Veteran Jawa Timur.
Kedua perguruan tinggi tersebut menggelar Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum melalui kuliah umum serta diskusi bersama di Auditorium Lantai 3 Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur, Surabaya.
Kegiatan yang berlangsung Rabu (21/10) itu mengangkat tema Eksplorasi Hukum dalam Praktik: Integrasi Hukum Nasional, Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan Praktik Penegakan Hukum.
Forum tersebut secara khusus membedah kebebasan berpendapat, kritik terhadap pejabat publik, serta batas pemidanaan ekspresi masyarakat dalam negara demokrasi konstitusional Indonesia.
Diskusi semakin menarik karena mengangkat Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kedua pasal tersebut mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang sebelumnya menjadi perdebatan dalam perlindungan kebebasan berekspresi masyarakat.
Perhatian akademisi semakin menguat setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 pada 28 Agustus 2026 mengenai ketentuan tersebut.
Melalui putusan itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 240, Pasal 241 beserta Penjelasan Pasal 240 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan penting karena kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu fondasi utama kehidupan demokrasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam perspektif konstitusi, hak menyampaikan pendapat dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga negara.
Hak tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, mengawasi kebijakan pemerintah, serta berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun, kebebasan berekspresi juga memerlukan pemahaman mengenai batas hukum agar penyampaian pendapat tidak mengabaikan hak serta kehormatan orang lain.
Diskusi menekankan pentingnya membedakan kritik terhadap kebijakan pejabat publik dengan tindakan yang secara hukum dapat menimbulkan konsekuensi pidana.
Persoalan utamanya adalah bagaimana hukum mampu melindungi kehormatan setiap orang tanpa menjadikan ketentuan pidana sebagai alat membungkam suara kritis masyarakat.
Kegiatan tersebut menghadirkan Dr. Roni Sulistiyanto Luhukay, S.H., M.H., Wakil Rektor III UWM, sebagai salah satu narasumber utama dalam diskusi akademik tersebut.
Narasumber lainnya, Kholilur Rahman, S.H., M.H., Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur, turut membahas perspektif hukum pidana.
Sementara itu, diskusi dipandu Eka Pala Suryana, S.H., M.H., Dosen Departemen Hukum Tata Negara atau Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur.
Melalui pemaparan para narasumber, mahasiswa diajak memahami persoalan kebebasan berekspresi secara kritis, tidak sekadar berdasarkan bunyi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan juga mempertemukan perspektif konstitusi, hak asasi manusia, politik hukum pidana, serta praktik penegakan hukum dalam menghadapi berbagai persoalan kontemporer.
Kolaborasi Fakultas Hukum UWM dan UPN Veteran Jawa Timur sekaligus memperkuat sinergi perguruan tinggi dalam membangun pendidikan hukum kritis dan kontekstual.
Melalui kegiatan tersebut, kedua kampus berharap mahasiswa semakin memahami pentingnya demokrasi, kebebasan berpendapat, serta penegakan hukum yang adil dan konstitusional.(ady)

