Kasus Daycare Little Aresha Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
FAJARLAMPUNG.COM, YOGYAKARTA – Tim hukum dan perwakilan orang tua korban Daycare Little Aresha menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada Kamis (2/7/2026) untuk membahas perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana terhadap anak yang saat ini tengah memasuki tahap persiapan pelimpahan ke pengadilan.
Dalam pertemuan tersebut, tim hukum menyampaikan sejumlah aspirasi dan harapan terkait proses hukum yang sedang berjalan. Salah satunya mengenai penyusunan dakwaan yang diharapkan bersifat kumulatif sehingga seluruh perbuatan pidana yang diduga dilakukan terdakwa dapat dipertimbangkan dalam proses pembuktian di persidangan.
Tim hukum juga meminta agar sejumlah peristiwa yang belum terakomodasi dalam berkas perkara dapat kembali diinventarisasi dan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Selain itu, mereka menyampaikan telah aktif berkoordinasi dengan kepolisian, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta pihak terkait lainnya sejak awal proses penanganan perkara.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa perkara tersebut dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan. Namun, jadwal pasti persidangan maupun mekanisme pemeriksaan saksi masih menunggu penetapan lebih lanjut dari pengadilan.
“Kami akan memastikan keterwakilan orang tua korban dalam proses persidangan. Jumlah saksi yang dipanggil nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian dan akan diinformasikan lebih lanjut,” ujar perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam audiensi tersebut.
Kejaksaan juga menyampaikan bahwa perkara tersebut mendapat perhatian khusus sehingga lokasi persidangan akan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan kasus. Persidangan diperkirakan berlangsung setelah Agustus 2026, meskipun jadwal pemanggilan para pihak belum dapat dipastikan.
Dalam forum yang turut dihadiri perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI itu, pembahasan juga menyinggung hak-hak korban, termasuk mekanisme restitusi atau ganti kerugian yang dapat diajukan kepada pelaku melalui proses hukum pidana.
Perwakilan LPSK menjelaskan bahwa restitusi berbeda dengan denda pidana. Restitusi merupakan bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atas kerugian yang dialami korban, termasuk biaya medis, pemulihan psikologis, maupun kerugian lain yang dapat dibuktikan.
“LPSK akan menghitung dampak yang dialami korban berdasarkan hasil asesmen medis dan psikologis. Dampak tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam pengajuan restitusi kepada pengadilan,” kata perwakilan LPSK.
LPSK mengungkapkan hingga saat ini baru 16 korban yang telah mengajukan permohonan perlindungan dari total 153 korban yang tercatat dalam perkara tersebut. Karena itu, para orang tua korban didorong segera melengkapi dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologis.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa seluruh dakwaan yang diajukan nantinya akan disusun berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang tercantum dalam berkas penyidikan. Apabila terdapat fakta atau peristiwa yang belum masuk dalam berkas, pihak korban diminta menyampaikannya kepada penyidik agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum.
Dalam audiensi tersebut, para orang tua korban turut menyampaikan sejumlah temuan yang mereka nilai relevan dengan perkara, termasuk dugaan praktik pengasuhan dan pemenuhan standar kesehatan yang dianggap tidak sesuai. Namun demikian, Kejaksaan menegaskan seluruh informasi tersebut harus didukung alat bukti yang memadai agar dapat digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.
JPU juga mengingatkan pentingnya konsistensi keterangan para saksi dan korban dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah diberikan selama proses penyidikan.
“Kami membutuhkan pembuktian yang kuat dan relevan. Semakin banyak fakta yang dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah, semakin kuat pula konstruksi perkara di persidangan,” ujar perwakilan JPU.
Audiensi tersebut menjadi forum koordinasi antara aparat penegak hukum, tim hukum, LPSK, dan perwakilan orang tua korban guna menyamakan persepsi terkait proses hukum yang akan memasuki tahap persidangan, sekaligus memastikan hak-hak korban tetap mendapatkan perlindungan selama proses berlangsung. (Aga)

