‎FKPRN Kecam Dugaan Anarkis Debt Collector, Desak Polisi Bertindak Tegas

FAJARLAMPUNG.COM, ‎JOGJA – FKPRN Ksatria Garuda (Forum Komunikasi Perjuangan Rakyat Nusantara Ksatria Garuda Nusantara) adalah organisasi kemasyarakatan di Indonesia yang dipimpin oleh Krisna Triwanto, berfokus pada persatuan nasional dan kepedulian sosial.
‎
‎Melihat Bantul kembali diguncang dugaan aksi anarkis debt collector terhadap rumah warga di Padukuhan Jeblog, Tirtonirmolo, Kasihan, memicu kecaman luas berbagai kalangan masyarakat.
‎
Ketua Umum FKPRN Ksatria Garuda Nusantara, Krisna Triwanto, S.H., Adv., menyatakan dugaan tindakan tersebut harus diusut tuntas sesuai ketentuan hukum berlaku nasional.
‎
“Kami mengecam keras tindakan debt collector yang arogan, anarkis, dan sewenang-wenang terhadap masyarakat,” tegas Krisna, menilai perbuatan tersebut meresahkan warga sekitar luas.
‎
Menurut Krisna, Indonesia merupakan negara hukum sehingga tidak boleh ada intimidasi, ancaman, maupun dugaan perusakan dengan dalih melakukan penagihan utang kepada masyarakat.
‎
“Negara adalah negara hukum. Tidak boleh ada pihak bertindak semena-mena,” ujar Krisna, menegaskan supremasi hukum wajib dihormati seluruh pihak tanpa pengecualian.
‎
Ia mendesak Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Polres Bantul bergerak cepat mengusut seluruh rangkaian peristiwa apabila bukti hukum telah memenuhi persyaratan penyidikan.
‎
“Kami meminta kepolisian bertindak cepat, profesional, dan tegas,” kata Krisna, seraya menekankan seluruh pelaku yang terbukti wajib diproses sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.
‎
Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten akan menghadirkan kepastian hukum sekaligus memulihkan rasa aman masyarakat dari dugaan intimidasi berkedok proses penagihan utang tersebut.
‎
‎Krisna juga mengajak masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta bersatu menolak seluruh bentuk penagihan yang dilakukan melalui cara-cara melawan hukum dan mengandung kekerasan.
‎
“Masyarakat jangan main hakim sendiri. Laporkan setiap intimidasi kepada kepolisian,” ujarnya, menekankan penyelesaian sengketa wajib ditempuh melalui mekanisme hukum resmi berlaku.
‎
FKPRN turut meminta perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang memperoleh kuasa melakukan penagihan kepada nasabah di berbagai wilayah Indonesia.
‎
Menurut Krisna, pemberian kuasa kepada perusahaan penagihan tidak menghapus tanggung jawab perusahaan pembiayaan apabila muncul dugaan pelanggaran hukum terhadap konsumen selama penagihan.
‎
FKPRN juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagihan diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen nasional.
‎
“Jika terbukti melanggar, OJK harus menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangannya,” ujar Krisna, menegaskan perlindungan konsumen wajib menjadi prioritas seluruh pelaku jasa keuangan.
‎
Secara hukum, penagihan utang tidak dibenarkan menggunakan ancaman, kekerasan, intimidasi, maupun perusakan, karena berpotensi melanggar ketentuan pidana dan perlindungan konsumen yang berlaku.
‎
Ketentuan KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 menjadi dasar penting mengatur etika dan tanggung jawab proses penagihan pembiayaan.
‎
FKPRN berharap kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut hingga memberikan kepastian hukum, keadilan bagi korban, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.(WAW)