Dugaan Konten Tukar Hafalan Al-Qur’an dengan Miras Beredar, Gus Dar Desak Aparat Usut Tuntas

FAJARLAMPUNG.COM, Panglima FJI Abdurrahman atau biasa dipanggil Gus Dar mengecam dugaan konten menukar hafalan Al-Qur’an dengan minuman keras yang beredar luas di media sosial belakangan ini.
‎
Abdurrahman atau Gus Dar menilai materi tersebut berpotensi menyinggung perasaan umat Islam jika narasi yang beredar terbukti benar adanya.
‎
Menurutnya, dugaan tindakan itu juga berpotensi merendahkan nilai luhur agama dan memicu keresahan apabila tidak segera diklarifikasi secara menyeluruh kepada publik.
‎
Karena itu, Gus Dar mendesak aparat penegak hukum segera bergerak menelusuri asal-usul konten serta memastikan kebenaran informasi tersebut secara transparan.
‎
“Aparat jangan diam. Bertindak tegas demi keadilan dan kehormatan agama,” tegas Abdurrahman dalam pernyataan resminya kepada masyarakat luas terkait persoalan tersebut.
‎
Ia menegaskan, penanganan dugaan persoalan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme hukum berlaku tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pemeriksaan secara menyeluruh.
‎
Abdurrahman menyebut kehormatan simbol dan nilai keagamaan menjadi bagian penting dalam menjaga kondusivitas kehidupan masyarakat serta persatuan bangsa Indonesia bersama.
‎
“Menjaga kehormatan agama merupakan hal mendasar. Setiap indikasi penistaan harus diselesaikan tuntas melalui mekanisme hukum,” ujarnya menegaskan kepada masyarakat
‎Indonesia.
‎
Meski mengecam keras, Gus Dar meminta aparat tetap profesional dan tidak tergesa-gesa menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu sebelum bukti lengkap diperoleh secara resmi.
‎
Menurutnya, polisi perlu memastikan kebenaran, keabsahan, serta konteks utuh materi sebelum menentukan langkah hukum terhadap pihak terkait secara tepat dan objektif.
‎
“Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam dan wajib dihormati oleh siapa pun,” ujar Abdurrahman menegaskan sikap organisasinya kepada publik secara terbuka.
‎
Jika dugaan penghinaan atau penistaan terbukti, ia meminta aparat memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia secara tegas dan profesional.
‎
“Jika terdapat dugaan penghinaan, kami meminta pemeriksaan dilakukan profesional dan sesuai koridor hukum,” kata Abdurrahman dalam pernyataannya tersebut kepada publik luas.
‎
FJI, lanjutnya, menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat dan berharap proses penyelidikan berjalan terbuka, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan publik secara transparan.
‎
Abdurrahman juga mengimbau masyarakat tidak mudah terpancing, menyebarkan ulang materi, atau mengambil tindakan sendiri sebelum fakta sebenarnya terungkap secara jelas dan lengkap.
‎
“Kami meminta semua pihak menjaga ketertiban umum dan suasana tetap kondusif,” katanya, sembari menunggu hasil penelusuran aparat berwenang setempat secara resmi.
‎
Sikap FJI tersebut menekankan pentingnya proses hukum sekaligus kehati-hatian agar dugaan konten tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat luas.(waw)