DPRD Wajib Dukung PSN, Mendagri Ingatkan Sanksi bagi Kepala Daerah yang Lalai
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mempercepat realisasi Program Strategis Nasional (PSN). Ia menekankan, program-program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan tiga juta rumah, cek kesehatan gratis, dan program strategis lainnya memerlukan dukungan aktif dari DPRD agar dapat berjalan optimal.
Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri saat memberikan pengarahan dalam acara Pelantikan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Periode 2025–2030 dan Seminar Nasional ADKASI di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (19/6/2025). Dalam kesempatan itu, Mendagri secara resmi melantik pengurus ADKASI yang baru.
“Saya resmi melantik Saudara-Saudara dalam jabatan yang baru, sebagai Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia masa bakti 2025–2030. Saya percaya bahwa Saudara-Saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Mendagri mengingatkan, dukungan terhadap PSN merupakan amanat undang-undang (UU). Dalam Pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib mendukung PSN. Apabila tidak dilaksanakan, kepala daerah dapat dikenai sanksi.
“Kalau enggak dilaksanakan maka kepala daerah itu dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis dua kali, pemberhentian tiga bulan, sampai pemberhentian tetap dengan pemeriksaan dari inspektorat,” ujarnya.
Selain PSN, Mendagri juga menyoroti peran DPRD dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyampaikan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2025 tercatat sebesar 4,87 persen. Namun, capaian tersebut masih tertekan oleh performa ekonomi yang lemah di beberapa provinsi, seperti Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Papua Tengah.
“Pertumbuhan ekonomi juga, nasional, itu sangat dipengaruhi kontribusi semua daerah. Termasuk masalah realisasi pendapatan belanja juga sangat dipengaruhi oleh semua daerah, selain pemerintah pusat,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Umum (Ketum) ADKASI Siswanto menyampaikan harapannya agar Mendagri dapat menjadi pelindung bagi marwah DPRD di seluruh Indonesia. Ia menegaskan, posisi DPRD memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maupun dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi menyebut DPRD sebagai mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.(Nad)
Sumber: Puspen Kemendagri