DLH Kota Bekasi Dalami Indikasi Pencemaran Kali Cileungsi melalui Pemantauan Intensif

FAJARLAMPUNG.COM, Kota Bekasi, 4 Agustus 2026 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menindaklanjuti laporan masyarakat yang dimuat dalam pemberitaan media daring pada 19 Juli 2026 terkait dugaan pencemaran di Kali Cileungsi. Melalui Tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Pasukan Katak, dan UPTD Laboratorium DLH Kota Bekasi, dilakukan penelusuran, pemantauan, serta pengambilan sampel air untuk memastikan kondisi kualitas air di Kali Cileungsi dan aliran sungai yang terdampak.

Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, Tim PPLH bersama Pasukan Katak dan UPTD Laboratorium DLH Kota Bekasi melaksanakan pengecekan lapangan serta pengambilan sampel air permukaan di Kali Cileungsi pada 20 Juli 2026 dan di Kali Bekasi pada 22 Juli 2026.

Selain itu, Pasukan Katak DLH Kota Bekasi melakukan penelusuran dan pemantauan aliran sungai pada 27 dan 30 Juli 2026 guna mengidentifikasi sebaran indikasi pencemaran di sepanjang aliran sungai yang melintasi wilayah Kota Bekasi.

Hasil pemantauan lapangan menunjukkan kondisi fisik air pada titik pemantauan di samping Cluster Richmond, Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berwarna hitam dan mengeluarkan bau menyengat. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya penurunan kualitas air yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menyampaikan bahwa hasil pengujian UPTD Laboratorium DLH Kota Bekasi menunjukkan sejumlah parameter kualitas air permukaan telah melampaui baku mutu lingkungan. Parameter tersebut meliputi Total Suspended Solids (TSS), Biochemical Oxygen Demand (BOD), Dissolved Oxygen (DO), Nikel Terlarut, Seng Terlarut, Tembaga Terlarut, serta Fecal Coliform. Temuan tersebut mengindikasikan adanya pencemaran yang berpotensi menurunkan kualitas air di sepanjang aliran sungai.

Berdasarkan hasil pemantauan lanjutan, aliran air yang terindikasi tercemar telah bergerak hingga memasuki wilayah Pangkalan 6, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, dan terus mengalir menuju kawasan Delta Pekayon, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dampak pencemaran bersifat lintas wilayah sehingga memerlukan penanganan secara terpadu dan kolaboratif antarinstansi.

Sebagai tindak lanjut, DLH Kota Bekasi telah menyampaikan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor guna mendorong sinergi serta percepatan penanganan dugaan pencemaran tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, titik awal yang diduga menjadi sumber pencemaran berada di wilayah administratif Kabupaten Bogor. Oleh karena itu, DLH Kota Bekasi berharap adanya koordinasi dan tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor sesuai dengan kewenangannya, sehingga upaya penanganan dapat dilakukan secara komprehensif untuk mencegah meluasnya dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat di wilayah hilir.

DLH Kota Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan kualitas air secara berkala, memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, serta menyampaikan perkembangan penanganan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.(lsi)

Sumber : Diskominfostandi