Ancaman terhadap Jurnalis Dinilai Semakin Kompleks dan Beragam
FAJARLAMPUNG.COM, Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Volker Türk, pada Sabtu (2/5/2026) menyebut profesi jurnalis sebagai salah satu pekerjaan paling berisiko di dunia. Situasi di Timur Tengah disebut sebagai bukti nyata tingginya bahaya yang dihadapi pekerja media di lapangan saat ini.
Pernyataan tersebut dinilai relevan dengan kondisi global, termasuk di Indonesia. Risiko yang dihadapi jurnalis tidak hanya terjadi di wilayah konflik, tetapi juga hadir dalam berbagai bentuk yang semakin kompleks dan beragam.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Fajar Junaedi, menilai bahwa realitas di lapangan menunjukkan adanya eskalasi ancaman terhadap jurnalis, baik secara fisik maupun nonfisik. Ia menegaskan bahwa meskipun Indonesia tidak berada dalam situasi konflik bersenjata, kasus kekerasan terhadap jurnalis tetap terjadi secara konsisten setiap tahun.
“Pernyataan PBB tersebut sangat tepat. Jurnalisme saat ini memang termasuk salah satu profesi paling berisiko di dunia. Kondisi ini tercermin nyata dalam praktik media hari ini, baik secara global maupun di Indonesia. Kekerasan, intimidasi, dan tekanan terhadap jurnalis terus terjadi, meski bentuknya semakin beragam,” ujarnya kepada Humas UMY, Selasa (5/5).
Ancaman Fisik dan Nonfisik
Fajar menjelaskan bahwa risiko yang dihadapi jurnalis dapat dikategorikan menjadi dua, yakni fisik dan nonfisik. Risiko fisik meliputi kekerasan langsung saat peliputan, seperti bentrokan dengan aparat atau massa, hingga ancaman serius di wilayah konflik.
Namun, saat ini risiko nonfisik justru semakin dominan. Perkembangan teknologi digital memperluas bentuk ancaman yang dihadapi jurnalis, mulai dari penyebaran data pribadi hingga manipulasi konten.
“Ancaman digital meningkat sangat tajam seiring perkembangan platform media sosial. Doxing, peretasan akun, pembuatan deepfake, hingga kampanye hate speech kini menjadi senjata utama. Jurnalis perempuan bahkan menghadapi risiko berlapis karena rentan terhadap serangan berbasis gender dan seksual. Dampaknya tidak kecil, banyak jurnalis akhirnya membatasi aktivitas di ruang digital, bahkan melakukan self-censorship demi keamanan,” ungkapnya.
Kesenjangan Perlindungan dan Dampaknya
Di sisi lain, perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia dinilai masih belum optimal, terutama dari internal perusahaan media. Kesenjangan perlindungan antara media besar dan kecil masih cukup terasa, sementara jurnalis lepas berada pada posisi paling rentan.
“Banyak perusahaan media, khususnya skala kecil dan menengah, belum mampu memberikan perlindungan yang memadai, baik dari sisi asuransi, pelatihan keselamatan, maupun dukungan hukum dan psikologis,” tandasnya.
Menurut Fajar, meningkatnya ancaman tersebut berdampak langsung pada independensi jurnalis. Tekanan yang terus terjadi membuat sebagian jurnalis cenderung menghindari isu-isu sensitif yang berisiko tinggi.
Perlu Kolaborasi dan Kebijakan Konkret
Untuk menghadapi kondisi tersebut, Fajar menekankan pentingnya penguatan kapasitas jurnalis, baik dari aspek keselamatan maupun kualitas pemberitaan. Ia juga mendorong kolaborasi lintas sektor guna menciptakan ekosistem media yang lebih aman.
“Pelatihan keselamatan fisik dan digital harus menjadi prioritas, disertai penguatan etika dan verifikasi fakta. Selain itu, solidaritas antarjurnalis, penggunaan teknologi perlindungan seperti enkripsi dan VPN, serta kolaborasi antar media dalam isu berisiko tinggi perlu diperkuat,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah untuk lebih serius dalam memberikan perlindungan melalui kebijakan yang konkret dan implementatif.
“Pemerintah perlu memperkuat implementasi regulasi yang melindungi jurnalis, termasuk penegakan Undang-Undang Pers, pemberian sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan, serta membuka akses informasi publik secara transparan. Dengan begitu, jurnalis tidak perlu mengambil risiko berlebih dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya. (lsi)
Sumber : Humas Umy

