Kasus Suap Proyek Kereta Api, KPK Periksa Mantan Staf Ahli Menhub
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Robby Kurniawan, staf ahli Menteri Perhubungan pada dua periode kepemimpinan, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/5/2026). Robby diperiksa dalam kapasitasnya sebagai staf ahli menteri pada masa kepemimpinan Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi.
Pemanggilan ini merupakan yang kedua pada tahun 2026. Sebelumnya, Robby tidak memenuhi panggilan penyidik pada 27 April 2026.
Dalam struktur kementerian, Robby pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik dan Multimoda, serta Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan pada periode berikutnya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini dikenal sebagai BTP Kelas I Semarang. Dari operasi tersebut, KPK mengungkap dugaan praktik suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di sejumlah wilayah.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sedikitnya 21 tersangka hingga 20 Januari 2026, termasuk dua korporasi. Para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penetapan tender.
Proyek yang menjadi sorotan meliputi pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan, Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
KPK menduga praktik korupsi tersebut dilakukan secara sistematis dengan melibatkan berbagai pihak guna mengendalikan proses lelang proyek strategis perkeretaapian nasional. (ihd)

