Wamendagri Wiyagus: Tidak Boleh Ada Penyandang Disabilitas Terabaikan dalam Pendataan dan Pemenuhan Hak

FAJARLAMPUNG.COM, Bandung – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan komitmen negara untuk memastikan tidak ada penyandang disabilitas yang terabaikan dalam pemenuhan hak asasi maupun pendataan kependudukan. Ia menekankan bahwa pendataan bukan sekadar urusan administratif, tetapi menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam mengakui dan melindungi seluruh warganya.

“Tidak boleh ada satu pun penyandang disabilitas yang tidak terdata, dan tidak boleh ada satu pun yang tidak mendapatkan haknya. Ini bukan slogan. Ini adalah standar kerja kita,” tegasnya dalam Kegiatan Advokasi Hak Pendataan Penyandang Disabilitas di Gedung Bangkit, Universitas Telkom, Bandung, Senin (20/4/2026).

Wiyagus menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat sistem pendataan yang inklusif dengan pendekatan berbasis nama, alamat, serta kondisi, termasuk pencatatan jenis disabilitas secara spesifik. Data tersebut diarahkan menjadi bagian dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bantuan dan layanan publik lebih tepat sasaran.

“Integrasi ini merupakan langkah penting untuk menyatukan berbagai sumber data menjadi satu rujukan nasional yang dapat digunakan oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, melalui penerbitan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang merevisi Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, pemerintah resmi mengganti istilah “penyandang cacat” menjadi “penyandang disabilitas” sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Kebijakan ini juga didukung melalui kerja sama dengan Yayasan Thisable guna memperkuat pemenuhan hak serta akurasi pendataan penyandang disabilitas.

Dari sisi implementasi, Wiyagus turut memaparkan capaian Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) hingga 31 Desember 2025. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di berbagai daerah, pemerintah telah menerbitkan dokumen kependudukan bagi 722.229 penyandang disabilitas melalui pendekatan jemput bola, yaitu petugas secara aktif mendatangi langsung untuk melakukan perekaman data dan pembaruan administrasi.

“Pembangunan yang inklusif hanya dapat terwujud apabila tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal,” tambah Wiyagus.

Di akhir kegiatan, Wamendagri mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi agar pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi bagian integral dari pembangunan nasional. Ia juga memberikan apresiasi kepada Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Universitas Telkom atas peluncuran video edukasi terkait pemutakhiran data disabilitas.

“Inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman publik serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pendataan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri oleh Rektor Telkom University Suyanto, Ketua KND Rigmalia, Direktur Bandung Independent Living Center (BILiC) Zulhamka Julianto Kadir, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan pemerintah daerah.(LSI)

Sumber : Puspen Kemendagri