Tingkatkan Kesadaran Pajak Pelaku Usaha, KADIN DIY Jalin Kolaborasi Strategis dengan DJP

‎‎FAJARLAMPUNG.COM, Jogja – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DIY bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY sepakat memperkuat kolaborasi strategis.
‎
‎Kesepakatan tersebut mengemuka dalam silaturahim dan diskusi pengurus KADIN DIY bersama Kepala Kanwil DJP DIY Sekti Widihartanto, Selasa (3/11/2026).
‎
‎Pertemuan berlangsung di Kantor Kanwil DJP DIY, dihadiri Robby Kusumaharta selaku Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang 1 serta Gunarta Adibrata.
‎
‎Turut hadir Heru Karyawan dan sejumlah pengurus KADIN DIY lainnya, yang disambut langsung Sekti Widihartanto sebagai Kepala Kanwil DJP DIY.
‎
‎Sekti Widihartanto menjelaskan, Kanwil DJP DIY memiliki tugas mengoordinasikan, membimbing, serta mengevaluasi kinerja seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Yogyakarta.
‎
‎”Kanwil DJP DIY mengemban tugas pokok mengoordinasikan, membimbing, dan mengevaluasi kinerja KPP di wilayah Yogyakarta,” jelas Sekti.
‎
‎Menurutnya, kantor wilayah juga bertanggung jawab menerjemahkan kebijakan kantor pusat menjadi langkah operasional untuk mengamankan target penerimaan negara.
‎
‎Karena itu, pihaknya terus mengoptimalkan berbagai program perpajakan melalui empat pilar utama yang menjadi fokus pelaksanaan tugas kelembagaan.
‎
‎”Empat pilar tersebut meliputi edukasi wajib pajak, pengawasan rutin, pemeriksaan material, serta penegakan hukum,” ungkap Sekti.
‎
‎Sementara pemeriksaan material bertujuan menguji kebenaran laporan perpajakan, disertai penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
‎
‎Sekti menegaskan, penguatan kepatuhan tidak hanya menyasar perusahaan besar, tetapi juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Yogyakarta.
‎
‎”Kanwil DJP DIY terus memperkuat sinergi dengan pelaku UMKM DIY melalui berbagai program pendampingan dan edukasi,” katanya.
‎
‎Program Business Development Services (BDS) dan gerakan Suluh UMKM menjadi bagian strategi mendorong pelaku usaha meningkatkan kapasitas sekaligus kepatuhan perpajakan.
‎
‎Melalui kolaborasi bersama Dinas Koperasi dan UKM DIY, DJP menghadirkan pelatihan manajemen bisnis serta pendampingan pemenuhan kewajiban perpajakan secara berkala.
‎
‎”Kami menyambut baik kolaborasi antara KADIN DIY dan Kanwil DJP DIY yang telah berjalan selama ini,” ujar Robby.
‎
‎Menurut pengusaha senior tersebut, DJP secara berkala memberikan sosialisasi dan edukasi perpajakan kepada pengurus, anggota KADIN, termasuk pelaku UMKM.
‎
‎Salah satu hasil kolaborasi ialah peluncuran Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak untuk membangun hubungan harmonis dan saling percaya.
‎
‎Program tersebut mendorong hubungan setara antara negara dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat pemahaman mengenai hak serta kewajiban perpajakan.
‎
‎Selain itu, kedua pihak rutin menyelenggarakan edukasi massal bersama berbagai asosiasi usaha, termasuk APINDO, APKB, PHRI, dan IWAPI.
‎
Materi sosialisasi mencakup pemadanan NIK-NPWP, pelaporan SPT Tahunan, hingga Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan DJP.
‎
Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi, Informasi, Digitalisasi KADIN DIY, Y. Sri Susilo, menyampaikan kedua pihak sepakat meningkatkan intensitas komunikasi.
‎
“KADIN DIY dan Kanwil DJP DIY sepakat lebih mengintensifkan komunikasi dan kolaborasi yang telah berjalan selama ini,” jelas Sri Susilo.
‎
Kesepakatan tersebut diharapkan memperluas manfaat fasilitasi DJP Kementerian Keuangan bagi dunia usaha sekaligus mendorong kepatuhan pajak berkelanjutan.(waw)