Terpidana Dheky Martin Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api
FAJARLAMPUNG.COM, SEMARANG – Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek jalur kereta api kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, mengungkap dugaan aliran dana kepada pendakwah terkenal.
Persidangan Senin (13/7/2026) berlangsung menghadirkan terpidana Dheky Martin sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Sudewo yang sedang diperiksa majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum KPK Greafik Loserte mengonfirmasi daftar penerima dugaan aliran dana hasil proyek pembangunan Jalur Ganda Solo–Semarang Fase 1.
Jaksa kemudian menanyakan alokasi dana sebesar Rp100 juta yang disebut diberikan kepada pendakwah Gus Miftah dalam daftar penerima tersebut.
Dheky Martin membenarkan informasi itu saat menjawab pertanyaan jaksa di ruang sidang, seraya mengakui mengetahui adanya alokasi dana tersebut sebelumnya.
“Benar, yang dimaksud adalah Gus Miftah,” ujar Dheky Martin ketika memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam persidangan terbuka tersebut.
Keterangan itu langsung menjadi perhatian karena nama Gus Miftah disebut dalam daftar dugaan penerima aliran dana proyek pembangunan jalur kereta api.
Greafik menjelaskan pihaknya memperoleh informasi mengenai peredaran uang yang diduga berasal dari hasil proyek pembangunan tersebut selama proses penyidikan berlangsung.
“Salah satu nama yang termasuk menerima dana adalah Gus Miftah sebesar Rp100 juta,” kata Greafik kepada wartawan usai persidangan berlangsung.
Greafik menambahkan seluruh informasi yang muncul di persidangan masih akan dipelajari sebelum ditentukan langkah hukum berikutnya oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Seluruh keterangan itu masih akan kami telaah dan laporkan kepada pimpinan,” ujar Greafik menjelaskan proses yang sedang dilakukan KPK.
Ia menegaskan KPK belum mengambil keputusan mengenai dugaan aliran dana kepada Gus Miftah karena seluruh informasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
“Semua informasi akan diverifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Greafik menegaskan proses penanganan perkara tetap mengedepankan pembuktian yang sah.
Perkara yang sedang disidangkan merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA
Kementerian Perhubungan.
Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Keterangan para saksi akan menjadi bagian penting dalam pembuktian sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung.
Dugaan aliran dana kepada Gus Miftah yang terungkap di persidangan masih sebatas keterangan saksi dan belum merupakan putusan ataupun kesimpulan akhir pengadilan.

