Terima Serikat Pekerja, Pj Gubernur Al Muktabar: Kita Akan Sampaikan Masukan dan Saran ke Kemenaker

FAJARLAMPUNG.COM – Serang, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan akan menyampaikan apa saja yang menjadi saran dan masukan yang disampaikan oleh Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Banten dari unsur serikat buruh/pekerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI). Aspirasi serikat buruh/pekerja tersebut mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.

“Kita telah menetapkan UMP dan UMK. Ada beberapa hal dari penetapan itu yang disampaikan pendapat, pemikiran dan masukkan oleh LKS Tripartit unsur buruh,” ungkap Al Muktabar usai berdiskusi dengan LKS Tripartit Provinsi Banten dari unsur serikat buruh/pekerja di Gedung Negara Provinsi Banten Jl Brigjen KH Syam’un No. 5, Kota Serang, Rabu (6/12/2023) malam.

Al Muktabar menyampaikan diskusi itu sebagai sarana pemerintah daerah untuk menerima saran dan masukan terutama dari unsur serikat buruh/pekerja.

“Kita memerlukan arahan-arahan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker, maka termasuk yang kita diskusikan ini kita ingin mendapatkan pertimbangan kembali dari Kemenaker atas hal-hal pendapat yang disampaikan,” jelasnya.

“Tentu di alam demokrasi ini, pendapat adalah sesuatu hal yang menjadi rujukan bersama dalam sebuah proses formulasi kebijakan. Mudah-mudahan dengan seperti ini kita bisa mendapatkan formula-formula yang baik bagi kita bersama untuk ke depannya,” sambungnya.

Al Muktabar mengaku sebelum melakukan penetapan UMP dan UMK di Provinsi Banten, dirinya telah menyampaikan beberapa hal kepada Kemenaker untuk menjadi bahan pertimbangan.

“Di penetapan awal pun kita sudah menuliskan itu sebenarnya. Diskusi ini kita menerima pendapat, resume dan seterusnya. Kita komunikasikan untuk mendapatkan jalan yang terbaik untuk bersama,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Al Muktabar menuturkan Kepala Daerah memliki tugas dalam hal itu. Mengkomunikasikan baik kepada serikat buruh/pekerja maupun para pengusaha, mengenai penetapan UMP dan UMK.

“Tentu Kepala Daerah harus mengkomunikasikannya lebih lanjut dari sebuah proses penetapan aturan dan tadi banyak masukan dari beliau-beliau,” pungkasnya.(Wan0

Sumber: Adpim