Tarif Naturalisasi Rp75 Juta Berlaku 1 Agustus, Pakar UMY Minta Kebijakan Dievaluasi Berkala

FAJARLAMPUNG.COM,  YOGYAKARTA –  Pemerintah menetapkan kenaikan tarif sejumlah layanan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Peraturan yang ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2026 tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Dalam aturan terbaru itu, tarif pewarganegaraan atau naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan. Tarif pewarganegaraan melalui perkawinan campuran juga meningkat dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta, sedangkan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permintaan sendiri dikenai tarif Rp5 juta. Untuk layanan terkait anak berkewarganegaraan ganda, tarif ditetapkan berbeda sesuai jenis permohonan, yakni berkisar antara Rp2 juta dan Rp5 juta.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa tarif naturalisasi tersebut telah lama tidak mengalami penyesuaian. Kenaikan tarif juga disebut diperlukan untuk mendukung transformasi digital dan pemeliharaan sistem layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum.

Menanggapi kebijakan tersebut, pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LL.M., menilai pemerintah secara yuridis memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif melalui peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Meski demikian, menurut King, persoalan utama tidak terletak pada kewenangan pemerintah, melainkan pada besaran tarif yang berpotensi menimbulkan persoalan keadilan dan membatasi akses terhadap proses pewarganegaraan.

“Secara yuridis, pemerintah memang memiliki kewenangan menetapkan tarif melalui peraturan pemerintah karena merupakan aturan pelaksana ketentuan PNBP. Persoalannya bukan pada ada atau tidaknya kewenangan tersebut, melainkan pada besaran tarif yang dikenakan. Pertanyaan hukumnya sederhana, apakah negara patut memungut biaya yang cukup tinggi dalam proses yang berkaitan dengan status kewarganegaraan seseorang?” ujar King, Selasa (21/7).

Ia menilai kenaikan tarif dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta bagi WNA yang mengajukan naturalisasi berpotensi menimbulkan ketimpangan akses berdasarkan kemampuan ekonomi. Asumsi bahwa seluruh pemohon naturalisasi memiliki kondisi finansial yang mapan dinilai tidak selalu sesuai dengan kenyataan.

Menurutnya, tarif yang tinggi dapat menghambat individu yang memiliki integritas, rekam jejak baik, dan keinginan untuk berkontribusi bagi Indonesia, tetapi tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai.

“Tarif yang meningkat cukup signifikan berpotensi menciptakan diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi. Bisa saja ada individu yang memiliki integritas tinggi dan ingin mengabdi di Indonesia, tetapi akhirnya kesulitan mengakses proses naturalisasi karena terbentur biaya. Hal seperti ini perlu dipertimbangkan agar kebijakan tidak justru menutup akses bagi orang-orang yang sebenarnya layak menjadi warga negara Indonesia,” tegasnya.

King juga mengingatkan bahwa kenaikan tarif harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan publik. Besarnya biaya yang dipungut, menurutnya, harus sejalan dengan proses administrasi yang lebih cepat, transparan, mudah diakses, dan akuntabel.

“Jangan sampai biaya yang dipungut semakin tinggi, tetapi proses administrasinya tetap lambat atau bahkan masih menyisakan potensi maladministrasi. Jika biaya naik, tetapi efisiensi, kecepatan, dan transparansi pelayanan tidak mengalami perbaikan yang signifikan, kebijakan ini patut dievaluasi kembali,” katanya.

Selain peningkatan kualitas layanan, pemerintah dinilai perlu membuka ruang evaluasi terhadap dampak tarif baru tersebut. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah kenaikan biaya benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan atau justru menjadi hambatan bagi pemohon yang memenuhi persyaratan substantif untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

King mendorong pemerintah mempertimbangkan skema tarif yang lebih proporsional, termasuk pengecualian atau keringanan bagi kategori tertentu. Skema tersebut dapat diterapkan bagi individu berprestasi, ilmuwan, tenaga ahli, orang yang memiliki hubungan keluarga dengan Indonesia, maupun mereka yang telah lama tinggal dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan skema pengecualian atau keringanan biaya berdasarkan kriteria yang jelas, terukur, dan transparan. Dengan demikian, kepentingan negara dalam memperoleh PNBP tetap dapat berjalan tanpa mengesampingkan prinsip keadilan dan kesempatan yang setara dalam mengakses proses kewarganegaraan,” jelasnya.

Menurut King, kewarganegaraan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hubungan hukum antara seseorang dan negara. Oleh karena itu, kebijakan tarif perlu dirancang secara hati-hati agar tidak menjadikan kemampuan ekonomi sebagai faktor yang terlalu dominan dalam proses pewarganegaraan.

Ia menilai keseimbangan antara penerimaan negara, kualitas pelayanan, kepastian hukum, dan prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam pelaksanaan PP Nomor 30 Tahun 2026.

“Kebijakan ini perlu diterapkan secara transparan dan dievaluasi secara berkala. Negara memang memiliki kewenangan memungut biaya layanan, tetapi pelaksanaannya harus tetap memperhatikan keadilan, proporsionalitas, dan aksesibilitas bagi setiap pemohon yang memenuhi persyaratan,” pungkas King. (LSI)

 

Sumber : humas umy