Tarif Kehilangan KTP Dinilai Tak Sejalan dengan Sistem e-KTP Terintegrasi

FAJARLAMPUNG.COM, Wacana penerapan tarif tambahan bagi masyarakat yang kehilangan KTP menuai kritik karena dinilai tidak sejalan dengan arah digitalisasi administrasi kependudukan di Indonesia. Kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan semangat transformasi layanan publik yang seharusnya mempermudah, bukan justru menambah beban administratif.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Eko Atmojo, S.IP., M.IP., menilai gagasan tersebut menunjukkan belum optimalnya pemahaman pemerintah terhadap konsep digitalisasi yang selama ini dikembangkan melalui sistem KTP elektronik (e-KTP).

“Kalau kita melihat, KTP itu sudah berbasis elektronik atau e-KTP. Artinya, data kependudukan seharusnya telah terintegrasi dalam sistem. Ketika KTP fisik hilang, sebenarnya tidak perlu ada respons berupa pembebanan tambahan kepada masyarakat. Cukup dengan identitas dasar, data tersebut seharusnya sudah bisa diakses karena memang konsep e-KTP adalah integrasi data secara menyeluruh,” ujarnya, Rabu (29/4) di UMY.

Keberadaan sistem digital seperti e-KTP, menurutnya, semestinya mampu mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik. Dalam konteks ini, kehilangan kartu tidak seharusnya menjadi persoalan besar karena data utama tetap tersimpan dalam sistem yang terhubung antarinstansi.

Lebih lanjut, Eko menyoroti adanya kontradiksi dalam praktik administrasi yang masih berlangsung. Di satu sisi, pemerintah telah mengembangkan sistem berbasis elektronik, tetapi di sisi lain masyarakat masih dihadapkan pada prosedur konvensional yang tidak sepenuhnya selaras dengan prinsip digitalisasi.

“Ini menjadi semacam paradoks. Kita sudah punya e-KTP yang diklaim sebagai bagian dari digitalisasi, tetapi dalam praktiknya masyarakat masih sering diminta fotokopi dokumen saat mengurus administrasi. Jika sistemnya sudah benar-benar digital dan terintegrasi, seharusnya proses seperti itu tidak lagi diperlukan. Data bisa langsung diakses dari sistem tanpa harus dibuktikan ulang dengan dokumen fisik,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi administrasi kependudukan belum dijalankan secara utuh. Implementasi yang masih setengah jalan berpotensi melahirkan kebijakan yang tidak tepat sasaran, termasuk dalam merespons persoalan kehilangan KTP.

Eko menegaskan, alih-alih membebankan biaya tambahan, pemerintah seharusnya berfokus pada penguatan sistem digital yang telah ada. Integrasi data antarinstansi menjadi kunci agar layanan publik dapat berjalan lebih efisien dan konsisten dengan tujuan awal digitalisasi.

“Digitalisasi bukan sekadar memindahkan data ke sistem elektronik, tetapi memastikan keterhubungan antar data dan lembaga. Jika itu berjalan dengan baik, kehilangan KTP fisik tidak akan menjadi masalah besar. Sistem yang kuat justru akan memudahkan pemerintah maupun masyarakat dalam mengakses data tanpa harus melalui prosedur berulang,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa penguatan sistem digital yang terintegrasi tidak hanya berdampak pada kemudahan layanan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam pengambilan kebijakan yang lebih akurat dan berbasis data.

Karena itu, konsistensi dalam menjalankan prinsip digitalisasi dinilai lebih mendesak dibandingkan menghadirkan kebijakan baru yang berpotensi tidak selaras dengan sistem yang telah dibangun. (LSI)

Sumber : Humas Umy