Tanggapi Laporan BAM, Kuasa Hukum FN Soroti Dugaan Perbedaan Keterangan

FAJARLAMPUNG.COM, Yogyakarta — Polemik hukum yang melibatkan FN dan BAM, kembali bergulir. Kuasa hukum FN, Gusti Rian Saputra, S.H., M.H., memberikan tanggapan atas laporan polisi yang disebut dibuat oleh pihak BAM melalui kuasa hukumnya.

Gusti Rian menyoroti sejumlah keterangan yang menurutnya tidak sinkron antara pernyataan pihak BAM dalam proses sebelumnya dengan laporan yang kini disampaikan kepada kepolisian.

Menurut Gusti Rian, dalam proses mediasi sebelumnya, pihak yang mewakili istri tersangka disebut pernah menyampaikan bahwa tersangka pada (6/7/26) mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap FN secara paksa.

Ia juga menyebut korban memberikan keterangan bahwa dirinya mengalami pemaksaan, termasuk dikunci, mulut ditutup, dipeluk secara paksa, hingga kemudian terjadi dugaan pemerkosaan.

“Yang dimaksud chat DM oleh kuasa hukum BAM atau istri Tersangka tersebut tidak disampaikan secara menyeluruh,” kata Gusti Rian saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Rabu (23/9/2026).

Gusti Rian menyatakan, berdasarkan keterangan kliennya, permintaan tersangka agar FN merekam dan mengirimkan video selalu ditolak. Ia menyebut, dalam peristiwa tersebut tersangka kemudian menggunakan status perkawinan siri sebagai alasan untuk meminta FN mengikuti permintaannya.

Menurut Gusti Rian, tersangka disebut pernah mengatakan kepada FN, “Aku ini kan suamimu, kamu harus menuruti permintaanku. Kamu berdosa bila tidak mengikuti perintah suami, neraka tempatmu nanti.”

Kuasa hukum FN menegaskan bahwa peristiwa tersebut, menurut keterangannya, terjadi pada Juli 2026 dan disebut berlangsung setelah dugaan pemerkosaan yang menjadi pokok perkara.

Selain laporan polisi, Gusti Rian juga menyoroti proses perkawinan siri yang disebut pernah difasilitasi oleh pihak yayasan atau pondok pesantren.

Ia mempertanyakan penyebutan proses tersebut sebagai bentuk restorative justice, terlebih apabila perkara yang dimaksud berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

“Polres Sleman tegas menyampaikan bahwa tindak pidana pemerkosaan atau KS tidak ada restorative justice atau perdamaian,” ujarnya.

Secara hukum, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyatakan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Sejumlah kajian hukum juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut menutup mekanisme mediasi atau perdamaian sebagai cara menghentikan perkara kekerasan seksual, sementara pemulihan korban tetap dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia tanpa menghentikan proses hukum.

Atas dasar itu, Gusti Rian mempertanyakan pernyataan yang menyebut perkawinan siri tersebut sebagai bagian dari upaya restoratif.

“Lalu sekarang istri tersangka menuduh zina atau selingkuh. Menurut kami ada ketidaksinkronan yang terjadi dan patut dipertanyakan kesaksiannya,” katanya.

Gusti Rian juga menyoroti posisi BAM yang menurutnya sebelumnya disebut menyetujui atau merestui suaminya menikahi FN, tetapi kemudian melaporkan persoalan tersebut dan menuduh adanya perselingkuhan atau zina.

“Awalnya menyebut menyetujui dan ridho suaminya menikahi korban, lalu kemudian membuat laporan polisi dan menuduh selingkuh atau zina,” ujar Gusti Rian.

Ia menilai perubahan keterangan tersebut perlu diuji dalam proses hukum. Gusti Rian bahkan menyebut pihaknya menduga terdapat pernyataan yang tidak benar, namun hal tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang tersedia.

“Kami menduga itu fitnah dan pernyataan bohong,” katanya.

Dalam keterangannya, Gusti Rian juga menyoroti kondisi FN yang disebutnya merupakan pihak yang menjadi korban dalam perkara tersebut.

Ia mengatakan FN sebelumnya mengabdi secara sukarela di lingkungan pondok pesantren dengan niat berkhidmat. Namun, menurutnya, FN kemudian berada dalam situasi yang tidak diinginkan setelah terjadi dugaan kekerasan seksual.

Gusti Rian juga menyebut orang tua FN pernah menyampaikan bahwa anaknya dijemput secara paksa dan tidak memperoleh penjelasan mengenai penyebab kehamilannya. Keterangan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual yang sedang dipersoalkan.

Karena itu, pihak FN meminta agar seluruh keterangan para pihak diuji melalui proses hukum, termasuk mengenai kronologi dugaan kekerasan seksual, komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat, proses perkawinan siri, serta laporan polisi yang dibuat oleh pihak BAM.

“Jadi kami melihat ada ketidaksinkronan keterangan yang harus diuji dan dibuktikan dalam proses hukum,” tegas Gusti Rian.

Hingga berita ini ditulis, pernyataan dalam artikel ini merupakan keterangan dari kuasa hukum FN mengenai perkara yang masih berproses. Tuduhan mengenai pemerkosaan, fitnah, maupun dugaan pernyataan bohong merupakan bagian dari klaim para pihak dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap. (Aga)