Tagihan Air PDAM Naik Signifikan, Warga Tambegan Minta Penjelasan Resmi

FAJARLAMPUNG.COM, Bangkalan – Masyarakat Desa Tambegan, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, mengeluhkan kenaikan signifikan tagihan air PDAM dalam beberapa bulan terakhir.
‎
‎Kenaikan tersebut dinilai tidak wajar dan kian memberatkan warga, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
‎
‎“Tagihannya naik drastis, padahal pemakaian kami merasa tidak berubah,” ungkap salah satu warga kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).
‎
‎Keluhan itu turut disampaikan kepada praktisi hukum sekaligus penggiat sosial, Musthafa, S.H., yang menilai adanya indikasi persoalan serius dalam pelayanan publik.
‎
‎Ia menyoroti dugaan maladministrasi dalam sistem penetapan tarif dan mekanisme penagihan PDAM.
‎
‎“Kami menerima banyak laporan warga yang merasa dirugikan. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas Musthafa.
‎
‎Menurutnya, kenaikan tagihan yang tidak transparan dan tanpa penjelasan memadai berpotensi melanggar hak konsumen.
‎
‎“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan adil. Jika terdapat kenaikan tarif atau tagihan, maka harus disertai dasar yang jelas serta sosialisasi yang memadai kepada pelanggan,” ujarnya.
‎
‎Ia menambahkan, “Tanpa keterbukaan, kepercayaan publik terhadap layanan akan semakin menurun.”
‎
‎Musthafa memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan ini melalui langkah resmi.
‎
‎“Kami akan mengirimkan surat kepada Bupati Bangkalan cq Direktur PDAM, DPRD Kabupaten Bangkalan, serta Ombudsman Republik Indonesia,” katanya.
‎
‎Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan mendorong audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tarif serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat.
‎
‎Lebih lanjut, ia menekankan bahwa upaya ini memiliki dasar hukum kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
‎
‎“Jika tidak ada respons yang memadai, masyarakat tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan,” tegasnya.
‎
‎Warga pun berharap pemerintah daerah dan PDAM segera memberikan klarifikasi serta mengambil kebijakan yang berpihak pada masyarakat.

(waw)