Sinergi Pemkab Sleman dan DJP DIY, Layanan Pertanahan Dipercepat Lewat PERINTIS

‎FAJARLAMPUNG.COM, SLEMAN – Pemkab Sleman bersama Kanwil DJP DIY memperkuat sinergi mempercepat layanan pertanahan melalui program PERINTIS 10 Hari, sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak negara dan daerah.
‎
‎Komitmen tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Program PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) yang digelar INI-IPPAT Kabupaten Sleman di Hotel Prima SR, Senin (19/10/2026).
‎
‎Program inovasi Kementerian ATR/BPN ini menargetkan penyelesaian layanan peralihan hak atas tanah secara terpadu dalam 10 hari kerja.
‎
‎Kabupaten Sleman, khususnya KPP Pratama Sleman, ditunjuk sebagai salah satu lokasi uji coba untuk mengukur efektivitas percepatan layanan tersebut.
‎
‎Bupati Sleman menegaskan, keberhasilan program membutuhkan kolaborasi lintas instansi agar masyarakat memperoleh pelayanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, dan memuaskan.
‎
‎”Semangat kita adalah mencarikan solusi terbaik secara bersama-sama. Tidak ada lagi ego masing-masing instansi,” tegas Bupati Sleman.
‎
‎Menurutnya, integrasi pelayanan BPN, Direktorat Jenderal Pajak, dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk menghapus hambatan birokrasi yang selama ini berpotensi memperlambat proses administrasi.
‎
‎”Yang ada hanyalah bagaimana layanan balik nama tanah ini bisa paripurna, berjalan dengan baik, dan efeknya masyarakat merasa terpuaskan,” ujarnya.
‎
‎Bupati menambahkan, penyederhanaan prosedur tidak hanya memberikan kepastian layanan, tetapi juga berpeluang meningkatkan penerimaan negara dan daerah melalui sektor perpajakan.
‎
‎Penerimaan tersebut antara lain berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
‎
‎Integrasi sistem diharapkan meminimalkan keterlambatan administrasi sekaligus mengurangi risiko kebocoran penerimaan pajak akibat proses pelayanan yang tidak efisien.
‎
‎Bupati juga meminta notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) segera menyesuaikan diri dengan mekanisme pelayanan terintegrasi yang diterapkan melalui program PERINTIS.
‎
‎”Saya berharap para notaris dapat mengarahkan para stafnya untuk segera menyesuaikan diri dengan sistem baru ini,” pesannya.
‎
‎Ia mengajak seluruh pihak membahas kendala teknis secara terbuka agar pelaksanaan program tidak terhambat persoalan administratif maupun koordinasi antar lembaga.
‎
‎”Hal-hal teknis yang menjadi kendala mari kita diskusikan dan simpulkan bersama, sehingga seluruh layanan dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” katanya.
‎
‎Sementara itu, Kepala Kanwil DJP DIY Sekti Widihartanto menyatakan kesiapan jajarannya menyelaraskan standar operasional prosedur untuk mendukung percepatan pelayanan pertanahan.
‎
‎DJP DIY juga mengevaluasi proses penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh di KPP Pratama Sleman agar penyelesaiannya maksimal tiga hari kerja.
‎
‎Selain itu, DJP berencana menyederhanakan persyaratan administratif, termasuk meniadakan kebutuhan surat kuasa dalam pembuatan kode billing untuk mempercepat proses layanan.
‎
‎”Kami di DJP siap melakukan penyesuaian sepanjang dapat diakomodasi dalam SOP kami,” ungkap Sekti Widihartanto.
‎
‎Ia menegaskan, evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi tahapan birokrasi yang dapat dipangkas tanpa mengabaikan ketentuan dan akuntabilitas pelayanan perpajakan.
‎
‎”Karena ini masih tahap piloting, mari kita laksanakan dulu prosesnya dan lakukan evaluasi bersama,” ujarnya.
‎
‎Sekti membuka peluang penyempurnaan sistem agar pelayanan peralihan hak atas tanah dapat diselesaikan lebih cepat daripada target 10 hari kerja.
‎
“Jika ada kendala teknis di lapangan seperti isu geospasial dan sejenisnya, pendekatan fleksibel dan solutif akan terus kita terapkan,” pungkasnya. (ady)