Setelah Delapan Tahun, 115 Transmigran UPT Saluandeang Akhirnya Terima Sertipikat Hak Milik

FAJARLAMPUNG.COM, JAKARTA – Penantian selama hampir delapan tahun akhirnya berakhir bagi masyarakat transmigran di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Saluandeang, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Kementerian Transmigrasi menyerahkan sebanyak 115 Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat yang telah menempati kawasan tersebut sejak 2018, melalui Zoom Meeting, Senin (29/6).

Bagi masyarakat transmigran, sertipikat tersebut bukan sekadar dokumen pertanahan, melainkan kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka tempati, garap, dan jadikan sumber penghidupan.

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan bahwa sertipikat tersebut merupakan hak masyarakat yang telah lama dinantikan dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menuntaskan berbagai persoalan legalitas lahan di kawasan transmigrasi.

“Hari ini kita tidak sedang memberikan hadiah kepada masyarakat. Kita sedang menyerahkan hak yang memang sudah selayaknya menjadi milik masyarakat transmigran,” kata Menteri Iftitah.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Bupati Mamuju Tengah, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah, Dinas Transmigrasi Provinsi Sulawesi Barat, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama menyelesaikan proses sertifikasi tersebut.

“Saya dan seluruh jajaran Kementerian Transmigrasi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras sehingga hari ini 115 bidang tanah dapat diserahkan kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya,” ujarnya.

Menurut Menteri Iftitah, penyelesaian legalitas lahan merupakan salah satu prioritas Kementerian Transmigrasi. Kepastian hukum atas tanah akan memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk tinggal, mengembangkan usaha, meningkatkan produktivitas, sekaligus membuka akses terhadap pembiayaan dan kegiatan ekonomi yang lebih luas.

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta agar berbagai persoalan pertanahan lain yang masih dihadapi masyarakat transmigran segera dipetakan dan dilaporkan sehingga dapat diselesaikan secara bertahap.

Bupati Mamuju Tengah H. Arsal Aras menyampaikan apresiasi atas komitmen Kementerian Transmigrasi dalam menyelesaikan legalitas tanah masyarakat transmigran. Ia berharap sinergi tersebut terus berlanjut, termasuk dalam pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, layanan kesehatan, serta peningkatan akses komunikasi di kawasan transmigrasi.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya. Kami juga mendapat laporan bahwa masih terdapat lahan usaha dua yang belum tuntas. Kami akan segera berkoordinasi untuk melakukan pendataan. Kami berharap dukungan Bapak Menteri, khususnya untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, serta kebutuhan dasar lainnya di kawasan transmigrasi,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Iftitah memastikan Kementerian Transmigrasi akan terus mengawal pembangunan kawasan transmigrasi secara menyeluruh, tidak hanya melalui penyelesaian legalitas lahan, tetapi juga peningkatan infrastruktur dasar, rehabilitasi sarana produksi pertanian, fasilitas umum, serta berbagai program pemberdayaan masyarakat melalui kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Transmigrasi bukan hanya memindahkan penduduk. Tugas kita adalah memastikan masyarakat memiliki kepastian hak, kesempatan berusaha, dan masa depan yang lebih baik,” tegasnya.

Penyerahan 115 Sertipikat Hak Milik di UPT Saluandeang menjadi bagian dari komitmen Kementerian Transmigrasi untuk menuntaskan persoalan legalitas lahan di kawasan transmigrasi sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hak atas tanah. (gla)

Sumber: Tim Kementerian Transmigrasi