Sebut Kliennya Dituduh Fiktif, Tim Hukum Minta Polda DIY Gelar Perkara Khusus

FAJARLAMPUNG.COM, Jogja — Penasihat Hukum S (33), tersangka kasus dugaan pencabulan anak kandung, membantah tuduhan tersebut dan meminta Polda DIY menggelar perkara khusus.

Tim Antrakusuma Law Office mengajukan permohonan gelar perkara khusus untuk menguji objektivitas penyidikan serta keabsahan alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan mantan istri S, berinisial PRN, melalui LP/B/294/IV/2026/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY, tertanggal 22 April 2026.

S ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Sleman. Ia kemudian ditahan sejak 21 September 2026, menurut Penasihat hukum.

Ketua tim penasihat hukum, Teddy Hendrawan, menyatakan pihaknya meminta proses hukum berjalan objektif dengan mengedepankan pemeriksaan bukti medis serta keterangan seluruh pihak terkait.

“Kami meminta semua pihak, termasuk rekan-rekan media, mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman sepihak,” ujar Teddy.

Menurut keterangan S kepada tim penasihat hukum, persoalan bermula pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, ketika anaknya dijemput PRN.

Anak berinisial L yang berusia tiga tahun delapan bulan tersebut dibawa PRN untuk bermalam bersama. Keesokan paginya, PRN mengaku menemukan bercak darah pada popok.

PRN kemudian membawa anak itu ke Puskesmas Turi. Berdasarkan keterangan S yang disampaika kepada Penasihat hukum, petugas menyarankan pemeriksaan lanjutan ke RS Bhayangkara karena keterbatasan fasilitas pemeriksaan.

Teddy menyebut pemeriksaan awal di RS Bhayangkara menemukan darah yang diduga berkaitan dengan benturan. Namun, penjelasan tersebut perlu diverifikasi melalui rekam medis lengkap.

Penasihat hukum juga menyampaikan hasil pemeriksaan urine disebut negatif sperma. Mereka menilai temuan itu perlu dipertimbangkan bersama bukti medis lain, bukan secara terpisah.

Ketika perdarahan berlanjut, anak tersebut kembali diperiksa di RS Bhayangkara. Menurut keterangan yang disampaikan penasihat hukum, dokter mendiagnosis kondisi laserasi vagina.

Anak kemudian dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito untuk pemeriksaan lanjutan melalui Poli Obgyn. Penasihat hukum menyebut dokter menjelaskan kemungkinan penyebabnya berupa benturan fisik.

Menurut Teddy, S juga mengaku pernah melihat anak tersebut terjatuh dari sepeda roda tiga ketika berbelok. Tim hukum mengaitkan kejadian itu dengan dugaan benturan.

Meski demikian, hubungan antara benturan dan luka yang dialami anak perlu dinilai berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan medis serta alat bukti dalam penyidikan.

“Kami ingin perkara ini ditempatkan pada koridor hukum yang objektif berbasis scientific crime investigation, bukan asumsi,” kata Teddy mengenai langkah hukum kliennya.

Tim penasihat hukum turut mempertanyakan jeda sekitar 17 hingga 20 jam sebelum anak dibawa ke Puskesmas Turi. Mereka meminta penyidik mendalami kronologi secara menyeluruh.

Teddy juga menyoroti pemeriksaan ibu S, yang disebut berlangsung tanpa pendampingan penasihat hukum. Pihaknya menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi objektivitas keterangan dalam berita acara pemeriksaan.

Selain itu, anggota tim penasihat hukum lainnya Femmy Citra Lestien S.H mempersoalkan kesempatan menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge. Mereka meminta penyidik mempertimbangkan keterangan tersebut secara berimbang.

Femmy juga meminta pemeriksaan psikologi forensik terhadap S dan PRN untuk membantu menilai aspek psikologis keterangan. Pelaksanaannya tetap harus mengikuti metode dan kewenangan profesional.

Melalui permohonan gelar perkara khusus kepada Polda DIY, tim hukum meminta keabsahan alat bukti serta proses penetapan tersangka dievaluasi secara transparan dan objektif.

Mereka juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolresta Sleman dengan jaminan bahwa S kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Femmy menegaskan pihaknya menginginkan kepastian hukum melalui pemeriksaan menyeluruh. Namun, pembuktian perkara tetap menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan, dengan mengutamakan perlindungan anak serta praduga tak bersalah.(Ady)