Publik Tak Perlu Cemas, Sekda DIY Sebut Penunjukan Plh Gubernur Sudah Prosedural
FAJARLAMPUNG.COM, JOGJA – Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, memberikan penjelasan resmi terkait penunjukan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY.
Menurutnya, penunjukan tersebut merupakan mekanisme administratif yang lazim diterapkan ketika kepala daerah sementara waktu tidak dapat menjalankan tugasnya.
Ni Made menegaskan, masyarakat tidak perlu berspekulasi ataupun mengaitkan penunjukan Plh dengan isu-isu di luar mekanisme pemerintahan.
“Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan lembaga sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun.
Entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti, maka tugas harian akan dicover oleh wakilnya,” ujarnya, Rabu (25/6/2026).
Ia menambahkan, proses tersebut sepenuhnya mengikuti aturan birokrasi yang berlaku.
“Ini proses yang sangat prosedural dan normal saja dalam birokrasi pemerintahan,” tegas Ni Made.
Menurutnya, setiap lembaga pemerintahan memiliki mekanisme yang sama untuk menjamin roda organisasi tetap berjalan saat pimpinan berhalangan sementara.
Lebih lanjut, Ni Made menjelaskan, penunjukan KGPAA Paku Alam X sebagai Plh Gubernur DIY bertujuan memastikan tidak terjadi kekosongan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan adanya Plh, pelayanan publik, koordinasi antar lembaga, hingga pengambilan keputusan rutin tetap dapat berlangsung sebagaimana mestinya.
“Penunjukan Pelaksana Harian dilakukan agar seluruh aktivitas pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.
”Masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal dan seluruh agenda pemerintahan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan,” kata Ni Made.
Sekda DIY juga meminta masyarakat tidak menafsirkan secara berlebihan surat penunjukan Plh yang berlaku pada 24 Juni hingga 1 Juli 2026.
Ia memastikan kebijakan tersebut merupakan langkah administratif yang rutin dilakukan dalam sistem pemerintahan ketika gubernur mengambil cuti atau berhalangan sementara.
“Tidak ada hal yang luar biasa ataupun krisis kepemimpinan di balik penerbitan surat penunjukan Pelaksana Harian tersebut.
”Semua berjalan sesuai prosedur, sesuai aturan, dan semata-mata untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta,” pungkas Ni Made.(WAW)

