Publik Desak Transparansi, Inspektorat Sleman Telusuri Dugaan Penyelewengan Dana Bangunkerto
FAJARLAMPUNG.COM, SLEMAN – Kasus dugaan penyelewengan dana di Kalurahan Bangunkerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, terus bergulir.
Meski Carik dan Danarta Kalurahan Bangunkerto telah dinonaktifkan dari jabatannya, Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan proses pengusutan belum berakhir.
Inspektorat Sleman kini masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan kalurahan tersebut.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan Inspektorat masih fokus memeriksa berbagai dokumen, surat pertanggungjawaban, hingga administrasi penggunaan anggaran.
“Pendalaman masih berlangsung sebagai tindak lanjut dari temuan awal. Kami menargetkan proses ini selesai sekitar pertengahan Juli 2026, sehingga gambaran permasalahan bisa diketahui secara utuh,” ujarnya.
Harda menegaskan pemerintah belum dapat menyampaikan besaran dugaan kerugian negara maupun daerah karena seluruh data masih diverifikasi.
“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan hasil pemeriksaan. Setelah selesai, Inspektorat akan menyerahkan laporan resmi beserta rekomendasi yang menjadi dasar langkah lanjutan pemerintah kalurahan,” katanya.
Ia juga menambahkan hasil pemeriksaan akan menjawab apakah dugaan penyimpangan hanya melibatkan dua pamong yang telah dinonaktifkan atau terdapat pihak lain yang ikut bertanggung jawab.
Perkembangan kasus ini juga telah mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Harda mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Sleman telah memulai langkah awal penanganan, sementara pihak kepolisian juga telah menerima laporan terkait perkara tersebut.
“Hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya menjadi salah satu bahan penting bagi aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, membenarkan pihaknya telah menerima informasi mengenai dugaan penyimpangan tersebut.
“Saat ini prosesnya masih pada tahap pengumpulan data, bahan, dan keterangan atau Pulbaket.
”Kami masih menunggu hasil pendalaman Inspektorat sebelum menentukan ada tidaknya unsur pidana yang dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan,” jelas Bambang.
Ia menegaskan setiap dugaan penyimpangan keuangan negara maupun keuangan desa akan diproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Harda berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pemerintah kalurahan di Kabupaten Sleman agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengelola anggaran publik.
“Dana kalurahan adalah amanah masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan, bukan dikelola seperti keuangan rumah tangga,” tandasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga hasil pemeriksaan resmi dan proses hukum berkekuatan hukum tetap diterbitkan.(WAW)

