PT Banten Tangani Lebih dari 100 Perkara Pidana pada 2026

FAJARLAMPUNG.COM, Banten – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Mohammad Muchlis, M.H., menegaskan bahwa tugas pokok lembaga yang dipimpinnya mengadili perkara pada tingkat banding serta menguji kembali putusan Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya.

“Yang pasti tupoksinya mengadili sidang perkara yang diajukan kepada kita, terutama menguji putusan-putusan yang diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Itu tugas pokoknya,” ujarnya kepada wartawan Senin, (4/5/2026).

Selain fungsi peradilan, Muchlis menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Banten juga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengadilan negeri di bawah wilayah hukumnya, yang meliputi Pengadilan Negeri Serang, Tangerang, Rangkasbitung, dan Pandeglang.

“Ke depan Pengadilan Tinggi Banten melakukan pengawasan dan pembinaan ke pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten,” katanya.

Ia juga menjelaskan mekanisme perkara di tingkat banding. Menurutnya, setiap perkara terlebih dahulu diputus di Pengadilan Negeri. Jika para pihak tidak puas dengan putusan tersebut, maka dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Kalau perkara untuk ketok palu ada di tingkat banding. Putusan Pengadilan Negeri diputus dulu disana. Kalau pihak tidak puas, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Kami yang mengadili disini di tingkat banding, setelah itu terakhir di Mahkamah Agung,” jelasnya.

Terkait jumlah perkara, ia menyebutkan bahwa hingga saat ini perkara pidana yang ditangani sudah lebih dari 100 kasus dan belum mencapai 200 perkara. Sementara untuk perkara perdata, jumlahnya hampir 100, yakni sekitar 90-an perkara.

Ia menambahkan, sejumlah perkara yang memerlukan kajian mendalam umumnya berkaitan dengan sengketa hak kepemilikan tanah, terutama yang bersinggungan dengan hukum adat.

“Kalau yang memerlukan pemikiran yang betul-betul detail itu misalnya terkait hak kepemilikan tanah yang menyangkut adat. Itu membutuhkan pemikiran, tapi semua bisa kita atasi dengan banyaknya hakim disini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muchlis mengungkapkan bahwa pihaknya secara berkala melakukan evaluasi kinerja aparatur peradilan. Hakim maupun pegawai dengan kinerja baik akan mendapatkan penghargaan berupa rekomendasi promosi jabatan atau kenaikan pangkat, bukan dalam bentuk materi.

“Setiap beberapa bulan sekali kami mengevaluasi kinerja. Kemudian atas kinerja yang baik kita berikan reward, bentuknya bukan materi, melainkan promosi atau usulan kenaikan pangkat jabatan,” pungkasnya.

(Yuyi Rohmatunisa)