Polisi Gagalkan Peredaran 1.602 Butir Pil Ilegal di Bantul
FAJARLAMPUNG.COM, Bantul – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal dengan menyita sebanyak 1.602 butir pil putih berlogo Y di Bantul. Pengungkapan tersebut mengamankan seorang pria berinisial AR, 36 tahun, yang diduga menjadi pemasok utama pil keras ilegal di wilayah Banguntapan Bantul.
Selain ribuan pil, petugas turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga dipakai sebagai sarana komunikasi aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut. Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba dan obat terlarang di Segoroyoso.
“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai,” ujar Iptu Rita Hidayanto, Selasa.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pria berinisial KA yang diamankan di wilayah Jembangan, Kalurahan Segoroyoso, Minggu malam sekitar pukul 19.30 WIB kemarin. Saat dilakukan penggeledahan terhadap KA, petugas menemukan dua butir pil putih berlogo Y yang diduga merupakan obat keras ilegal tanpa izin.
“KA mengaku mendapatkan pil tersebut dari AR yang tinggal di wilayah Salakan, Kalurahan Potorono, Banguntapan,” ungkap Rita menjelaskan hasil pemeriksaan.
Berbekal keterangan tersebut, petugas bergerak menuju rumah AR dan melakukan penggeledahan sekitar pukul 22.30 WIB pada malam yang sama tersebut. Polisi menemukan 23 plastik klip berisi masing-masing sepuluh pil serta dua plastik berisi sekitar seribu dan 370 butir pil berlogo Y. Setelah seluruh barang bukti dihitung bersama pil yang ditemukan dari KA, jumlah keseluruhannya mencapai sebanyak 1.602 butir pil putih berlogo Y ilegal.
“Selain pil, kami juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan mendukung aktivitas peredaran obat keras ilegal,” kata Rita.
Rita menegaskan keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang berani memberikan informasi kepada petugas sejak awal.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat membantu upaya pemberantasan narkoba dan obat keras ilegal,” tegas Rita.
Ia juga mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba maupun obat keras ilegal.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan hingga tuntas untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Rita mengenai pengembangan kasus tersebut lebih lanjut.
AR disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sementara penyidik masih mendalami peran KA dalam perkara tersebut.(waw)

