Policy Brief PDPM Yogyakarta Dorong Toleransi Lewat Gagasan Kebijakan Publik

‎Oleh : Kurniawan Andika Putra, S.Pd. (Wakil Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik PDPM Kota Yogyakarta)

Pencatatan hak cipta menjadi penanda lahirnya gagasan berbasis data untuk memperkuat kebijakan toleransi dan kehidupan bersama di Kota Yogyakarta

‎FAJARLAMPUNG.COM, JOGJA – Policy brief PDPM Kota Yogyakarta tentang toleransi resmi memperoleh pencatatan hak cipta, menandai upaya mengubah kegelisahan menjadi gagasan kebijakan berbasis data dan terukur teruji.

‎Policy brief berjudul Mendorong Perbaikan Indeks Kota Toleran Tahun 2026 Kota Yogyakarta dicatat Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 5 September 2026 bagi masyarakat Yogyakarta.

‎Pencatatan tersebut memiliki Nomor 000466524 dan menjadi penanda bahwa karya intelektual dapat didokumentasikan sebagai bagian dari perjalanan gerakan berbasis gagasan publik bagi masyarakat Yogyakarta.

‎Kurniawan Andika Putra, Wakil Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik PDPM Kota Yogyakarta, menyebut gerakan tidak cukup hanya bergerak tanpa berpikir bagi masyarakat Yogyakarta.

‎Menurutnya, persoalan bangsa kerap lahir dari ruang kebijakan sehingga kader Muhammadiyah perlu hadir membawa gagasan yang dapat dipertanggungjawabkan serta berbasis data bagi masyarakat Yogyakarta.

‎Policy brief itu disusun dari keresahan terhadap kondisi toleransi Yogyakarta yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai kota dengan kehidupan keberagaman yang kuat bagi masyarakat Yogyakarta.

‎Data Setara Institute mencatat Kota Yogyakarta berada pada peringkat 16 Indeks Kota Toleran tahun 2022, kemudian berada di peringkat 19 tahun 2023 secara keseluruhan.

‎Penurunan peringkat tersebut dipandang bukan sekadar persoalan gengsi, melainkan momentum mengevaluasi kebijakan agar toleransi tetap tumbuh menghadapi perubahan zaman bagi penguatan kebijakan lokal bersama.

‎Pertanyaan mengenai langkah perbaikan kemudian menjadi titik awal penyusunan policy brief yang diarahkan untuk menawarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Yogyakarta untuk kepentingan publik bersama.

‎Dokumen tersebut menekankan toleransi tidak cukup dijaga melalui narasi atau simbol, tetapi perlu hadir dalam regulasi dan pelayanan publik sehari-hari untuk kepentingan publik bersama.

‎Selain itu, toleransi membutuhkan ruang dialog serta keberanian pemerintah merespons persoalan masyarakat secara tepat, sehingga kehidupan bersama dapat terus terpelihara untuk kepentingan publik bersama.

‎Policy brief mengulas empat aspek utama yang menjadi ukuran Indeks Kota Toleran, yakni regulasi pemerintah, regulasi sosial, tindakan pemerintah, serta kondisi sosial-keagamaan masyarakat menyeluruh.

‎Keempat aspek tersebut menjadi dasar penyusunan rekomendasi yang diharapkan dapat digunakan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai bahan pertimbangan dalam memperkuat kebijakan toleransi bagi masyarakat Yogyakarta.

‎Di tengah berbagai tantangan, Yogyakarta juga memiliki modal sosial berupa FKUB, komunitas lintas iman, organisasi masyarakat sipil, serta ruang dialog untuk kepentingan publik bersama.

‎Modal sosial tersebut dinilai perlu terus diperkuat melalui kebijakan yang mendukung kehidupan bersama dan menjaga ruang aman bagi keberagaman masyarakat untuk kepentingan publik bersama.

‎Dari hasil analisis, tim penyusun merumuskan 12 rekomendasi kebijakan yang diarahkan pada langkah konkret, bukan sekadar daftar persoalan sebagai bagian dari gerakan kebijakan publik.

‎Rekomendasi tersebut mencakup penguatan regulasi, evaluasi kebijakan berpotensi diskriminatif, peningkatan respons pemerintah, serta penguatan kolaborasi berbagai unsur masyarakat sebagai bagian dari gerakan kebijakan publik.

‎Kolaborasi yang dimaksud melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, media, dan komunitas lintas iman dalam membangun kebijakan yang lebih responsif bagi penguatan kebijakan lokal bersama.

‎Bagi tim penyusun, rekomendasi tersebut merupakan undangan membangun Yogyakarta bersama melalui gagasan yang dapat dibaca, diuji, didiskusikan, dan dikembangkan bagi penguatan kebijakan lokal bersama.

‎Pencatatan hak cipta kemudian menjadi bagian penting karena policy brief dipandang sebagai karya intelektual yang lahir dari proses pemikiran bagi penguatan kebijakan lokal bersama.

‎Menurut gagasan tersebut, menulis menjadi cara mendokumentasikan pemikiran agar pengalaman organisasi tidak berhenti pada kegiatan, tetapi dapat diwariskan kepada generasi berikutnya bagi masyarakat Yogyakarta.

‎Negara melalui pencatatan hak cipta memberikan pengakuan administratif terhadap karya tersebut, sekaligus menegaskan pentingnya dokumentasi dalam tradisi intelektual organisasi bagi penguatan kebijakan lokal bersama.

‎Policy brief itu lahir melalui kerja kolektif Pangky Febriantanto sebagai penulis utama bersama tim Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik PDPM Kota Yogyakarta secara bersama-sama.

‎Pada akhirnya, pencatatan hak cipta dipandang bukan sebagai garis akhir, melainkan awal memperkuat tradisi berpikir, menulis, dan menghadirkan solusi publik untuk kepentingan publik bersama.

‎Langkah berikutnya adalah menjaga agar rekomendasi tetap terbuka untuk dialog, evaluasi, dan pembahasan bersama sesuai kebutuhan kebijakan serta perkembangan masyarakat Yogyakarta secara berkelanjutan.(waw)