PN Jakarta Pusat Siagakan Brimob untuk Amankan Sidang Putusan Kasus Chromebook

FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperketat pengamanan menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, Selasa (30/6/2026).

Pengamanan dilakukan dengan menambah personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya di lingkungan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Sidang tersebut menjadi perhatian publik karena terdakwa merupakan figur publik dan pernah menduduki jabatan menteri.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Firman Akbar mengatakan, pengerahan personel tambahan merupakan langkah untuk memastikan proses persidangan berjalan aman dan tertib.

“Adanya personel Brimob karena persidangan hari ini agenda pembacaan putusan dengan terdakwa seorang publik figur dan eks menteri. Keamanan dan ketertiban masyarakat selalu menjadi hal yang utama,” kata Firman.

Pantauan di lokasi, sejumlah anggota Brimob terlihat berjaga di pintu masuk serta beberapa titik strategis di area PN Jakarta Pusat. Pemeriksaan terhadap pengunjung sidang juga diperketat.

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali dengan majelis hakim yang dipimpin Purwanto Abdullah.

Nadiem menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan perangkat laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek periode 2020–2022.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Jaksa mendakwa perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.

Kerugian itu, menurut jaksa, berasal dari dua komponen utama. Pertama, sekitar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Kedua, sekitar Rp621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat optimal bagi program.

Jaksa menilai pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi tersebut tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Atas dugaan perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ihd)