Perubahan Penlok PTSL Picu Sorotan, GPN 08 Minta Penjelasan BPN Kota Bekasi
FAJARLAMPUNG.COM, Kota Bekasi – Perubahan lokasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi menuai sorotan. Organisasi masyarakat Gerakan Persatuan Nasional (GPN) 08 Kota Bekasi mempertanyakan urgensi perubahan yang dilakukan setelah daftar lokasi program dipublikasikan kepada masyarakat.
Dalam penyesuaian tersebut, jumlah lokasi pelaksanaan PTSL bertambah dari 10 menjadi 14 kelurahan. Di saat yang sama, Kelurahan Jatirangga dicoret dari daftar dan digantikan oleh Kelurahan Jatisari.
Ketua GPN 08 Kota Bekasi Ain Syam menilai perubahan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses perencanaan program. Menurut dia, percepatan pelaksanaan PTSL tetap harus dibarengi dengan perencanaan yang matang agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
“Kami mendukung penuh percepatan PTSL demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Namun percepatan tidak boleh mengorbankan akurasi data maupun kepastian bagi warga yang telah mengikuti tahapan awal,” ujar Ain Syam di Kota Bekasi, Kamis (30/7/2026).
Ia mengungkapkan, perubahan lokasi secara mendadak berpotensi merugikan warga Kelurahan Jatirangga yang sebelumnya telah mengurus pra-pemberkasan melalui RT dan RW. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan memicu kekecewaan di tengah masyarakat.
Selain mempertanyakan perubahan lokasi, GPN 08 juga meminta Kantah BPN Kota Bekasi meningkatkan keterbukaan informasi kepada publik. Ain Syam menilai masyarakat berhak mengetahui perkembangan pelaksanaan program, termasuk jumlah sertipikat yang telah diterbitkan dan diserahkan kepada warga.
Menurut dia, transparansi merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi sekaligus upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program strategis nasional.
Karena itu, GPN 08 mendesak BPN Kota Bekasi menyusun perencanaan yang lebih matang sebelum menetapkan dan mengumumkan lokasi pelaksanaan PTSL kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kebingungan maupun potensi gejolak sosial akibat perubahan kebijakan.
Hingga berita ini ditulis, Kantor Pertanahan BPN Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan perubahan lokasi PTSL tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kepala Subbagian Tata Usaha Kantah BPN Kota Bekasi, Lenny, melalui pesan WhatsApp juga belum memperoleh tanggapan.
GPN 08 berharap BPN Kota Bekasi segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar perubahan lokasi program sekaligus membuka data perkembangan pelaksanaan PTSL agar manfaat program tersebut dapat dirasakan masyarakat tanpa menimbulkan polemik. (rel)

