Perkuat Pemahaman Hukum di Kalurahan, Polda DIY Edukasi Pamong Condongcatur Soal KUHP Baru
FAJARLAMPUNG.COM, Sleman – Polda DIY membekali pamong Kalurahan Condongcatur pemahaman KUHP baru, Senin (26/10/2026), guna memperkuat kesadaran hukum dan pelayanan masyarakat.
Penyuluhan berlangsung di Ruang Wacana Loka, Kantor Kalurahan Condongcatur, pukul 08.30–10.00 WIB, terintegrasi dalam agenda rutin rapat dinas pamong.
Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum Bidkum Polda DIY, AKBP Haris Supriyadi, hadir sebagai narasumber bersama AKP Ahmad Fauzi Mulyono beserta tim.
Pelaksana Tugas Lurah Condongcatur, Budi Arto, menyambut positif kegiatan tersebut karena dinilai penting meningkatkan kapasitas dan profesionalisme seluruh pamong.
Budi menegaskan, aparatur kalurahan memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat serta berbagai persoalan sosial yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Kami berharap melalui penyuluhan ini, kita semakin sadar hukum,” ujar Budi Arto saat menyampaikan sambutan di hadapan jajaran pamong Condongcatur.
Ia juga mengajak seluruh pihak memperkuat sinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, harmonis, serta menjunjung tinggi keadilan bagi masyarakat.
“Mari kita bangun sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah kalurahan, dan masyarakat,” tegas Budi dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut.
Menurutnya, pemahaman hukum menjadi bekal penting bagi pamong ketika menjalankan pemerintahan, memberikan pelayanan publik, dan membina kehidupan bermasyarakat secara bertanggung jawab.
“Penting bagi kita untuk memahami hukum karena pengetahuan hukum merupakan bekal penting agar kita dapat bertindak dengan benar,” tambahnya.
AKBP Haris Supriyadi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku 2 Januari 2026 sebagai tonggak pembaruan hukum pidana nasional.
KUHP baru menggantikan sistem pidana peninggalan kolonial Belanda, sekaligus menghadirkan pendekatan hukum yang disesuaikan dengan Pancasila dan perkembangan masyarakat Indonesia.
Haris menerangkan, perubahan mendasar terletak pada paradigma pemidanaan yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.
Pendekatan baru mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, dengan memperhatikan pertanggungjawaban pelaku, pemulihan korban, serta keseimbangan kehidupan masyarakat.
Keadilan korektif menitikberatkan perbaikan perilaku pelaku, sedangkan keadilan restoratif mengutamakan pemulihan kerugian korban dan keadilan rehabilitatif mendorong proses pembinaan.
Menurut Haris, tujuan pemidanaan sebagaimana Pasal 51 KUHP mencakup pencegahan tindak pidana, pembinaan terpidana, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, serta penciptaan kedamaian.
Meski mengedepankan pemulihan, pendekatan tersebut bukan berarti menghapus pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum tetap mempertimbangkan keseriusan perkara dan kepentingan korban.
Penyuluhan turut membahas pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif hukuman penjara yang penerapannya harus memenuhi ketentuan undang-undang.
Berdasarkan Pasal 65 KUHP, pidana pokok bagi orang dewasa mencakup penjara, tutupan, pengawasan, denda, dan kerja sosial sesuai ketentuan.
Haris juga mengingatkan, keadilan restoratif tidak berlaku otomatis untuk semua perkara. Jenis tindak pidana, pengulangan, ancaman hukuman, dan perlindungan korban tetap diperhatikan.
Para pamong antusias bertanya mengenai penerapan KUHP baru, termasuk mekanisme penyelesaian perkara dan batas kewenangan kalurahan dalam membantu persoalan masyarakat.
Melalui edukasi tersebut, Polda DIY berharap pamong semakin memahami hukum, memberikan informasi secara tepat, serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum demi Condongcatur yang aman, tertib, harmonis, dan berkeadilan.(ady)

