PERADI Profesional Perkuat Konsolidasi Organisasi, Ketua Provinsi Diberi Mandat Strukturisasi

FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta, 11 Mei 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (PERADI) Profesional, Prof. Dr. Haris Arthur Hedar, S.H., M.H., secara resmi melantik jajaran Pengurus DPN PERADI Profesional masa bakti 2026-2031.

Pelantikan digelar khidmat pada Sabtu, 09 Mei 2026 bertempat di Hotel Fairmont Jakarta. Dalam sambutannya, Prof. Haris menekankan pentingnya soliditas organisasi dan peningkatan kualitas advokat di tengah dinamika hukum nasional. “PERADI Profesional harus menjadi rumah besar bagi advokat yang berintegritas, profesional, dan mengedepankan Fiat Justitia Ruat Caelum,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum memberikan mandat langsung kepada para Ketua Provinsi terpilih untuk segera melakukan strukturisasi dan konsolidasi organisasi di daerah masing-masing selambat-lambatnya 6 (enam) Bulan pasca pelantikan.

Untuk wilayah Provinsi Lampung, mandat tersebut diberikan kepada M. Rian Ali Akbar, S.H., M.H., CPLA., CPM. Beliau ditugaskan untuk membentuk kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Profesional Lampung yang solid dan responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat.

Menanggapi mandat tersebut, M. Rian Ali Akbar menyatakan kesiapannya. “Ini adalah amanah besar. Kami akan segera merapatkan barisan, menyusun struktur, dan memastikan PERADI Profesional Lampung hadir sebagai organisasi advokat yang modern, kolaboratif, dan bermanfaat langsung bagi pencari keadilan di Bumi Ruwa Jurai,” ujarnya.

Langkah awal yang akan dilakukan adalah membuka pendaftaran pengurus dan anggota, serta menyinergikan program kerja dengan DPN, khususnya di bidang pendidikan advokat, bantuan hukum, dan peningkatan kapasitas anggota.

Tentang PERADI Profesional
PERADI Profesional merupakan organisasi advokat yang berkomitmen mencetak advokat berintegritas dan profesional. Berpegang pada asas Fiat Justitia Ruat Caelum – Hendaklah Keadilan Ditegakkan Walaupun Langit Akan Runtuh. (*)