Penyidikan Dugaan Korupsi Program MBG Berlanjut, Sejumlah Pejabat BGN Diperiksa
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkara yang sama, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mochamad Jeffry mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program unggulan pemerintah tersebut pada periode 2025-2026.
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Jeffry di Jakarta, Rabu (3/6).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaiman menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing berinisial DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Menurut penyidik, para tersangka diduga mengatur proses verifikasi dalam portal mitra BGN sehingga sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.
Penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Sejumlah yayasan itu disebut memiliki afiliasi dengan para tersangka.
Selain itu, ketiganya diduga melakukan intervensi dalam penyusunan anggaran dan pengadaan barang sehingga tidak sesuai kebutuhan di lapangan. Penyidik juga menduga terjadi penggelembungan harga dalam sejumlah proyek pengadaan.
Beberapa pengadaan yang menjadi fokus penyidikan antara lain motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp1 triliun, puluhan ribu pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai kebutuhan program.
Usai menjalani pemeriksaan, Dadan, Sony, dan Lodewyk keluar secara terpisah dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jakarta Selatan. Ketiganya mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dan dibawa menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol. Mereka tidak memberikan pernyataan kepada wartawan.
Penyidik menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Kasus ini mencuat sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatan Kepala BGN. Selain Dadan, dua wakil kepala badan tersebut, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga diberhentikan dari jabatannya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyebut pencopotan dilakukan karena persoalan kedisiplinan dalam menjalankan standar operasional prosedur serta tata kelola lembaga, termasuk pengawasan terhadap kualitas makanan dalam program MBG.
Presiden kemudian menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Nanik sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN. Sementara posisi wakil kepala diisi oleh Agustina Arumsari dan Trenggono. (ihd)

