Pensiun Menteri Singkat, Hitungan dan Hak-hak Finansial di Akhir Masa Jabatan Jokowi
FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo pada Oktober mendatang, sejumlah besar anggota Kabinet Kerja juga akan mengakhiri masa tugas mereka, termasuk empat menteri yang baru menjabat selama dua bulan. Di antara mereka adalah Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum dan HAM; Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM; dan Rosan Roeslani, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pertanyaan yang muncul di kalangan publik adalah apakah para menteri ini akan tetap menerima tunjangan pensiun meskipun masa jabatan mereka sangat singkat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980, setiap Menteri Negara yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun. Besaran tunjangan ini dihitung berdasarkan lamanya masa jabatan, dengan pensiun pokok minimal sebesar 6 persen dan maksimal 75 persen dari dana pensiun, tergantung kondisi fisik dan mental akibat dinas.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Jika mengikuti perhitungan 1 persen dari gaji pokok untuk tiap bulan masa jabatan, menteri yang hanya menjabat selama dua bulan akan menerima pensiun sebesar Rp 100.800.
Selain pensiun, para menteri juga berhak atas Tunjangan Hari Tua (THT) yang besarnya ditentukan oleh Presiden. Tobing Haloman dari PT Taspen menjelaskan bahwa THT diberikan jika menteri telah memberikan iuran melalui gaji pokoknya. Jika tidak ada iuran, THT tidak dapat diberikan.
Selain menteri, Wakil Menteri yang baru dilantik, seperti Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, juga berhak menerima tunjangan pensiun sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021.
Kepastian mengenai hak-hak finansial ini menjadi perhatian publik, mengingat pergantian menteri dalam Kabinet Jokowi bukanlah hal baru. Tercatat, Jokowi pernah melakukan reshuffle kabinet pada 23 Desember 2020 dan 28 April 2021, menunjukkan dinamika perubahan dalam pemerintahan yang terus berlangsung hingga akhir masa jabatan. (*)