Penegakan UU 32/2024 di Jambi: Sinyal Positif bagi Perlindungan Satwa Dilindungi

FAJARLAMPUNG.COM, Jambi – Geopix menyampaikan apresiasi keberhasilan penegak hukum menuntaskan kasus perdagangan ilegal 1,3 kilogram sisik trenggiling dan 600 gram cula badak Sumatera di Jambi.
‎
‎Melalui putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 244/Pid.Sus/LH/2025/PN Jmb yang dibacakan pada 9 Oktober 2025, para pelaku dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta.
‎
‎Geopix menilai putusan ini menjadi tonggak penerapan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam yang membawa semangat baru dalam perlindungan satwa dilindungi.
‎
‎Direktur Center for Orangutan Protection (COP), Daniek Hendarto, menyebut keberhasilan ini hasil kerja panjang dan kolaboratif antarinstansi.
‎
‎“Proses ini tidak mudah, butuh kesabaran, keberanian, dan koordinasi yang kuat. Kejahatan satwa liar itu terorganisir, maka penanganannya pun harus terorganisir,” tegasnya.
‎
‎Ia menambahkan, “Kasus di Jambi ini membuktikan ketika semua pihak berjalan bersama, hukum benar-benar hadir untuk melindungi satwa liar.”
‎
‎Senada, Direktur Geopix, Dr. Danang Anggoro, menilai penegakan hukum di Jambi menjadi bukti konkret bahwa UU 32/2024 membawa napas baru dalam pemberantasan perdagangan satwa liar.
‎
‎“Kami mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dan semua pihak yang terlibat. Harapannya, implementasi di lapangan semakin kuat, menjangkau bukan hanya pelaku lapangan tapi juga jaringan besar di baliknya,” ujarnya.
‎
‎Ia menegaskan, keberhasilan ini adalah sinyal positif bahwa aparat kini lebih berani dan berintegritas.
‎
‎Geopix mengingatkan bahwa kasus ini hanyalah puncak kecil dari gunung es perdagangan satwa liar lintas negara. Indonesia, kata Danang, masih menjadi target jaringan internasional karena kekayaan satwanya.
‎
‎“Penegakan hukum harus disertai pengawasan lintas wilayah, peningkatan kapasitas aparat, dan keterlibatan masyarakat sipil serta media,” tutupnya.
‎
‎Geopix menilai, momentum ini penting untuk memutus rantai kejahatan satwa liar dan menciptakan efek jera nyata bagi para pelaku.(waw)