Pekerja Outsourcing Disdikpora Yogya Diduga Tak Terima THR Utuh

‎FAJARLAMPUNG.COM, Jogja – Arus Bawah PDI Perjuangan Kota Yogyakarta melontarkan desakan keras terkait dugaan pelanggaran hak pekerja outsourcing di lingkungan Disdikpora.

Mereka memberi ultimatum tegas: pelunasan Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diselesaikan dalam waktu 2×24 jam sejak pernyataan sikap dirilis.

“Kami menerima aduan langsung dari pekerja. Hak THR mereka tidak dibayarkan penuh, ini jelas pelanggaran serius,” ujar Antonius Fokki Ardiyanto anggota Arus Bawah PDI-P.

Ia menyebut nominal THR yang seharusnya diterima sebesar Rp 2.800.000 justru hanya dibayar sebagian, bahkan ada yang cuma menerima Rp 300.000 hingga Rp 1.500.000.

Fokki menegaskan kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap vendor outsourcing di lingkungan Pemkot Yogyakarta.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi kuat adanya pelanggaran hak normatif pekerja. Pemerintah tidak boleh lepas tangan,” tegasnya.

Arus Bawah PDIP pun menyatakan sikap tegas.

“Kami mendesak vendor segera melunasi kekurangan THR seluruh pekerja terdampak. Batasnya jelas, 2×24 jam. Jika tidak, kami siap tempuh langkah hukum,” lanjut Fokki.

Selain itu, mereka juga meminta Disdikpora melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja vendor.

Tak berhenti di situ, kasus ini disebut berkaitan dengan temuan lain, yakni dugaan pemalsuan ijazah dalam rekrutmen tenaga satpam.

“Ini bisa menjadi ‘kotak pandora’ persoalan ketenagakerjaan dan tata kelola vendor. Jangan sampai praktik seperti ini terus dibiarkan,” katanya.

Sementara itu, dalam perkembangan lain, Arus Bawah PDIP juga menyoroti dugaan bermasalahnya sertifikasi satpam Garda Pratama yang melibatkan vendor yang sama di sejumlah dinas.

“Ini bukan insiden tunggal, tapi berpotensi sistematis dan masif,” ujar Santoso yang juga anggota Arus Bawah PDI-P.

Ia menambahkan, “Kami mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas hingga ke akar, serta mendesak audit menyeluruh agar tata kelola outsourcing di Pemkot Yogyakarta menjadi transparan dan berkeadilan.”(waw)