Oknum Prades Diciduk Polres Lebak Atas Kasus Narkotika, DPRD Minta DPMD Bertindak Tegas

FAJARLAMPUNG.COM – Lebak, Seorang perangkat Desa Parung Panjang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, berinisial AW ditangkap oleh jajaran Satreskoba Polres Lebak karena kedapatan memakai narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, saat ini oknum Prades yang berinisial AW sudah diamankan di Polres Lebak,” kata Ngapip pada Senin (20/5/2024).

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, menyoroti kasus ini. Menurutnya, kasus narkoba yang menjerat oknum Prades tersebut sudah mencoreng pemerintahan desa. “Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak harusnya lebih tegas untuk memecat oknum Prades yang kedapatan memakai narkotika,” ujar Musa pada Senin (20/5/2024).

Musa menambahkan, jika tidak dipecat, nantinya oknum Prades tersebut akan mengulangi perbuatannya. Oknum Prades AW, diketahui, sudah dua kali kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Saya meminta kepada DPMD Kabupaten Lebak untuk tegas mencopot dan memecat oknum Prades tersebut,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih berusaha meminta komentar dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa terkait penangkapan oknum Prades yang ditangkap karena kasus narkotika.(HF)