Mendagri Ingatkan ASN di Sultra untuk Jaga Netralitas Pemilu
“Sanksinya dalam bentuk mediasi yang kemudian direkomendasikan untuk dilakukan tindakan administrasi misalnya, kita akan lakukan tindakan administrasi, misalnya promosi, demosi, atau penundaan apalah, sekolah, segala macam ya, pindah tugas bisa dilakukan,” terangnya.
Dia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran yang bersifat pidana, kasus tersebut bisa diserahkan kepada tim terpadu penanganan masalah hukum tindak pidana Pemilu. Anggota tim ini di antaranya merupakan gabungan dari Polri dan kejaksaan.
“Sanksi yang tegas setelah mendapatkan keputusan dari Bawaslu, rekomendasi Bawaslu kepada oknum yang bersangkutan,” tandasnya.(Wan)
Sumber: Puspen Kemendagri