Membangun Indonesia Emas, Peran RPJMD dalam Kebijakan Pembangunan

FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam memastikan keselarasan pembangunan daerah dan nasional. Hal itu disampaikan Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono saat membuka Diklat Penyusunan RPJMD Angkatan I–IV.

Diklat ini bertujuan meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun RPJMD agar sesuai dengan visi, misi, dan program kepala daerah yang baru dilantik. Selain itu juga untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan nasional, termasuk visi besar Indonesia Emas 2045.

“Calon kepala daerah harus berpedoman pada RPJMD saat menyusun visi, misi, dan janji kampanye mereka. Dokumen ini menjamin bahwa rencana pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan nasional,” ungkap Sugeng di Hotel Arcadia Mangga Dua, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Dia menjelaskan, Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 digelar untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Gelaran tersebut merupakan momen penting untuk menyinkronkan visi pembangunan daerah dengan kebijakan pembangunan nasional. RPJMD, menurutnya, adalah alat strategis yang memungkinkan kepala daerah terpilih menjalankan program-program prioritas selama menjabat.

Selain itu, dia menegaskan pentingnya menyusun RPJMD secara tepat waktu. Menurutnya, setiap daerah wajib menyelesaikan RPJMD paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik pada Februari 2025. Keterlambatan dalam penyusunan ini dapat memengaruhi proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, yang harus ditetapkan paling lambat 30 November 2025.

“Daerah yang terlambat menyusun RPJMD akan menghadapi risiko keterbatasan waktu dalam menetapkan APBD. Oleh karena itu, penyusunan dokumen RPJMD harus dimulai dari awal untuk memastikan rencana pembangunan yang menyeluruh dan efektif,” tambahnya.

Sugeng juga menekankan pentingnya menyusun indikator kinerja daerah yang akan dimuat dalam RPJMD untuk mengukur capaian visi, misi, serta tujuan pembangunan daerah. Dengan indikator yang jelas, pemerintah daerah (Pemda) dapat memantau efektivitas program, memastikan penggunaan anggaran yang efisien, dan menjamin manfaat pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Anggaran berbasis kinerja adalah pendekatan yang harus diadopsi. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus diukur dengan output dan outcome yang jelas, bukan hanya sekadar pelaksanaan program, tetapi dampak positifnya bagi masyarakat luas,” tegasnya.

Sugeng berharap, setelah Diklat ini para peserta dapat menyusun RPJMD dengan baik, yakni mengutamakan ketepatan waktu, akurasi, serta selaras dengan prioritas pembangunan nasional. Dengan demikian, setiap daerah dapat berkontribusi secara optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang terarah dan berkelanjutan. (wan)

Sumber: Puspen Kemendagri