Mahasiswa UMBY Pacu Pelaku Usaha Pangan Urus Legalitas Singosaren

FAJARLAMPUNG.COM, ‎Bantul – Mahasiswa KKN Tematik Keamanan Pangan UMBY mendampingi pelaku usaha Singosaren mengurus legalitas NIB dan SPP-IRT agar bisnis tertib serta terpercaya bagi konsumen.
‎
Kegiatan berlangsung 23 Juli hingga 20 Agustus 2026, menyasar pelaku usaha pangan rumah tangga di Padukuhan Singosaren, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Yogyakarta setempat.
‎
Tim Fasilitator Keamanan Pangan beranggotakan lima mahasiswa, dengan Yaya sebagai koordinator pendampingan legalitas usaha pangan masyarakat setempat secara langsung dan intensif berkelanjutan.
‎
Pendampingan diawali survei dan pendataan, mencakup usaha pangan olahan rumah tangga, pangan siap saji, serta ritel yang berada di Singosaren secara menyeluruh.
‎
Hasil pendataan menunjukkan sejumlah pelaku usaha belum memiliki NIB maupun SPP-IRT, meski beberapa sudah mengantongi sertifikasi halal dari lembaga terkait sebelumnya pula.
‎
Mahasiswa kemudian melakukan kunjungan door to door, menjelaskan fungsi NIB dan SPP-IRT sekaligus membagikan brosur informasi kepada pelaku usaha setempat secara langsung.
‎
Bagi yang belum memiliki NIB, mahasiswa membantu membuat akun OSS, mengisi data, lalu menjelaskan tahapan pendaftaran hingga dokumen resmi diterbitkan dengan jelas.
‎
Setelah NIB diterbitkan, mahasiswa membantu mencetak dokumen fisik sehingga pelaku usaha dapat menyimpan dan menggunakannya sesuai kebutuhan masing-masing secara resmi tersebut sendiri.
‎
Pendampingan SPP-IRT diberikan kepada usaha pangan olahan yang memenuhi persyaratan, termasuk membantu menyiapkan dokumen pengajuan serta persyaratan administrasinya secara lengkap dan benar.
‎
Mahasiswa turut memberikan edukasi label produk, membantu pelaku memahami informasi penting yang wajib dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku pada kemasan produk pangan.
‎
Sejumlah kendala ditemukan, seperti pelaku usaha belum memahami fungsi NIB, kesulitan mengisi OSS, serta ragu mengurus legalitas usaha secara mandiri tanpa pendampingan.
‎
Kendala lainnya muncul ketika pelaku usaha lupa email dan kata sandi akun OSS yang sebelumnya pernah digunakan untuk mendaftar secara daring kembali.
‎
Temuan menarik terjadi saat pelaku usaha bersertifikasi halal mengaku belum memiliki NIB, tetapi pengecekan OSS menunjukkan NIB sudah diterbitkan sebelumnya secara resmi.
‎
Mahasiswa kemudian membantu memulihkan akses akun OSS dan mencetak NIB tersebut, sehingga pelaku akhirnya memiliki dokumen legalitas fisik untuk usahanya secara resmi.
‎
Ibu Sarfingah mengaku terbantu setelah mendapat pendampingan. “Awalnya saya tidak tahu mengurus NIB karena sibuk dan tidak memahami prosesnya,” ujarnya kepada mahasiswa.
‎
Hingga kegiatan berakhir, sebanyak 22 pelaku usaha terdata, lima berhasil memperoleh NIB, sedangkan dua mendapat pendampingan pengajuan SPP-IRT secara langsung di Singosaren.
‎
Dari dua pelaku tersebut, empat produk pangan olahan berhasil memperoleh nomor SPP-IRT, sementara dua produk lainnya masih dalam proses pengajuan lebih lanjut. (WAW)