Kuasa Hukum Dorong Bareskrim Gelar Perkara Khusus Terkait Sengketa Wakaf Masjid

FAJARLAMPUNG.COM, Jakarta — Tim kuasa hukum H. Sanusi (83), nazhir Masjid Baitul Muhklisin di kawasan Karet Semanggi, Jakarta Selatan, mendesak Bareskrim Polri segera menggelar perkara khusus terkait penyidikan dugaan penggelapan sertifikat tanah wakaf yang menjerat kliennya. Mereka menilai perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap seorang lansia yang mempertahankan aset wakaf.

Permohonan gelar perkara khusus, menurut keluarga H. Sanusi, telah diajukan kepada Kepala Biro Pengawas Penyidik (Karowassidik) Bareskrim Polri pada 18 Juni 2026. Namun, hingga hampir satu bulan berlalu, belum ada kepastian mengenai pelaksanaannya.

Menantu H. Sanusi, Mulyadi, mengatakan telah menyampaikan langsung surat permohonan tersebut ke Bareskrim Polri. Karena belum memperoleh tanggapan, ia kembali mengirimkan surat kedua pada Rabu (15/7) yang meminta kepastian jadwal pelaksanaan gelar perkara khusus.

“Apabila tidak ada kepastian, kami akan menempuh berbagai upaya hukum, termasuk menyampaikan aspirasi melalui aksi di Mabes Polri maupun Komisi III DPR RI,” ujar Mulyadi dalam keterangan tertulis.

Menurut Mulyadi, mertuanya yang kini berusia 83 tahun telah mengabdikan diri selama lebih dari tiga dekade membangun dan mengelola Masjid Baitul Muhklisin. Karena itu, ia menilai proses hukum yang dijalani H. Sanusi tidak mencerminkan rasa keadilan.

Kuasa hukum H. Sanusi, Irman Bunowolo, menjelaskan, kliennya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 20 Juni 2022 atas dugaan penggelapan sertifikat tanah wakaf. Laporan tersebut kemudian diproses hingga penyidik menyita sertifikat wakaf, sementara pasal sangkaan diubah menjadi Pasal 486 KUHP pada Januari 2026.

Irman mengatakan Masjid Baitul Muhklisin dibangun sejak 1990 di atas tanah wakaf seluas 385 meter persegi yang diserahkan PT Prabu Budi Mulia. Berdasarkan Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Hak Milik Wakaf Nomor 4 Tahun 1992, H. Sanusi ditetapkan sebagai nazhir.

Menurut dia, sengketa bermula pada 2012 ketika muncul rencana relokasi masjid yang memicu perselisihan mengenai pengelolaan tanah wakaf. Pada 2013, Badan Wakaf Indonesia (BWI) sempat menerbitkan keputusan pergantian nazhir. Namun, keputusan tersebut belakangan dinilai cacat administrasi berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman RI. Kementerian Agama kemudian mencabut keputusan tersebut, dan BWI kembali menetapkan H. Sanusi sebagai nazhir pada akhir 2020.

Tim kuasa hukum berpendapat sengketa wakaf semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, seperti musyawarah, mediasi, atau melalui Pengadilan Agama, bukan melalui proses pidana.

Kuasa hukum lainnya, Maruli Rajagukguk, menyatakan permohonan gelar perkara khusus seharusnya ditindaklanjuti sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Aturan tersebut mengatur bahwa gelar perkara khusus dapat dilaksanakan sebagai respons atas pengaduan masyarakat atau pihak yang berperkara dengan melibatkan fungsi pengawasan, fungsi hukum Polri, serta ahli.

Tim kuasa hukum juga meminta Kapolri memerintahkan Kabareskrim Polri dan Karowassidik Bareskrim meninjau kembali perkara tersebut. Mereka mendesak agar dilakukan gelar perkara khusus serta mempertimbangkan penghentian penyidikan apabila unsur pidana dinilai tidak terpenuhi.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari Bareskrim Polri mengenai permohonan gelar perkara khusus maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.