Kontroversi Simbang Kulon Night Carnival Pekalongan, Pakar UMY Soroti Makna Simbol

FAJARLAMPUNG.COM,  YOGYAKARTA – Penampilan salah satu kontingen dalam Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) 2026 di Kabupaten Pekalongan pada Kamis (10/9) memicu polemik setelah potongan videonya tersebar luas di media sosial. Kostum bernuansa horor, peti, sejumlah simbol yang dikaitkan dengan satanisme, serta adegan penyembelihan kambing di hadapan penonton menuai kecaman karena ditampilkan dalam rangkaian kegiatan bernuansa keagamaan.

SKNC 2026 merupakan bagian dari rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad saw. dan khitanan massal ke-61 yang diselenggarakan di Kelurahan Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Setelah polemik meluas, panitia dan perwakilan kontingen menyampaikan permohonan maaf serta mengakui kurangnya pemahaman terhadap makna simbol yang digunakan dalam pertunjukan.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M. Cholil Nafis, pada Senin (14/9) menilai visualisasi menyeramkan yang dikaitkan dengan ritual satanik tersebut bertentangan dengan semangat peringatan Maulid Nabi. Kegiatan keagamaan, menurutnya, seharusnya mengedepankan nilai pendidikan, keteladanan, dan penguatan keimanan.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Jawa Tengah, Ahmad Darodji, juga menyayangkan penampilan tersebut. Ia mengingatkan bahwa pertunjukan yang tidak selaras dengan konteks kegiatan keagamaan dapat menimbulkan kesalahpahaman, bahkan mengarah pada tudingan penistaan agama.

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sekaligus pengamat media, Dr. Fajar Junaedi, S.Sos., M.Si., menilai polemik tersebut dapat dipahami melalui perspektif semiotika dan etika komunikasi sosial. Menurutnya, simbol tidak pernah memiliki makna tunggal karena pemaknaannya dipengaruhi konteks budaya, pengetahuan, dan pengalaman khalayak.

“Dalam ilmu komunikasi, simbol tidak pernah berbicara sendiri. Simbol adalah tanda yang makna denotasinya, atau apa yang terlihat, dapat berbeda jauh dari konotasinya, yaitu apa yang dibayangkan masyarakat,” jelas Fajar dalam wawancara daring pada Rabu (16/9).

Simbol Tidak Pernah Berdiri Sendiri

Fajar menjelaskan, sejumlah elemen visual yang muncul dalam karnaval tersebut memiliki jejak ikonografi yang dalam budaya populer global kerap diasosiasikan dengan horor, okultisme, dan satanisme modern. Karena itu, reaksi publik tidak serta-merta dapat dipandang sebagai tuduhan tanpa dasar pemaknaan.

Masyarakat, menurutnya, membaca tanda berdasarkan pengetahuan dan pengalaman yang telah dimiliki. Referensi mengenai simbol-simbol tersebut diperoleh dari berbagai sumber, mulai dari film, media sosial, budaya populer, hingga wacana keagamaan.

“Publik tidak asal menuduh, tetapi membaca tanda menggunakan khazanah makna yang telah tersedia dalam budaya populer, media, dan wacana keagamaan,” ujarnya.

Persoalan menjadi semakin kompleks karena makna yang dimaksudkan pembuat simbol belum tentu sama dengan makna yang diterima khalayak. Fajar mengaitkannya dengan teori encoding-decoding yang dikembangkan oleh Stuart Hall.

Dalam perspektif tersebut, komunikator melakukan encoding atau pengodean pesan, sedangkan khalayak melakukan decoding atau pemaknaan berdasarkan latar belakang dan pengalaman masing-masing.

“Pesan dikodekan sebagai tontonan horor atau pertunjukan kreatif, tetapi kemudian didekodekan sebagai ritual satanik,” ungkapnya.

Apabila peserta mengaku memperoleh inspirasi dari kostum atau pertunjukan di YouTube dan karnaval lain tanpa memahami muatan simboliknya, hal tersebut dapat menjelaskan perbedaan antara maksud pembuat dan persepsi masyarakat. Namun, ketidaktahuan pembuat simbol tidak serta-merta menghilangkan dampak komunikasi yang ditimbulkan.

“Ketidaktahuan pengirim tidak menghapus kekuatan tanda di ruang publik. Begitu tanda itu beredar dan terlepas dari niat semula, yang berlaku adalah public meaning, bukan intended meaning,” tegas Fajar.

Konteks Keagamaan Mengubah Pemaknaan

Fajar menilai konteks menjadi faktor penting dalam munculnya polemik tersebut. Sebuah simbol yang dianggap biasa dalam satu situasi dapat memperoleh makna berbeda ketika ditempatkan dalam situasi lain.

Simbol-simbol menyeramkan, misalnya, mungkin dipahami sebagai bagian dari estetika ketika digunakan dalam festival horor, konser musik tertentu, atau produksi film. Namun, maknanya dapat berubah ketika simbol serupa ditampilkan dalam kegiatan bernuansa keagamaan.

Dalam peringatan Maulid Nabi dan kegiatan sosial keagamaan seperti khitanan massal, masyarakat memiliki harapan terhadap pesan yang hendak disampaikan. Kegiatan tersebut secara kultural lekat dengan nilai syiar, keteladanan akhlak, kegembiraan religius, dan pendidikan.

“Ketika visual yang muncul justru menyeramkan, berdarah, dan menyerupai ikonografi yang dianggap bertentangan dengan tauhid, terjadilah contextual clash atau benturan konteks,” jelasnya.

Benturan tersebut membuat publik tidak hanya mempertanyakan apakah pertunjukan itu dapat dikategorikan sebagai seni atau kreativitas, tetapi juga menilai kepantasannya dalam kerangka kegiatan keagamaan. Dengan demikian, konteks bukan sekadar latar belakang sebuah pesan, melainkan bagian dari pesan itu sendiri.

“Di sinilah letak pentingnya appropriateness atau kepantasan. Pesan bukan hanya harus benar secara niat, tetapi juga selaras dengan situasi ketika pesan tersebut disampaikan,” tambahnya.

Algoritma Media Sosial Mempercepat Polemik

Menurut Fajar, meluasnya video karnaval tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari karakter komunikasi di media sosial. Peristiwa yang berlangsung dalam rangkaian panjang dapat mengalami penyederhanaan ketika hanya potongan tertentu yang beredar.

Ia menyebut sedikitnya tiga mekanisme yang membuat visual mengejutkan dengan cepat berkembang menjadi polemik nasional. Pertama, logika cuplikan. Media sosial memungkinkan sebuah peristiwa dipotong menjadi fragmen pendek yang terlepas dari konteks awal.

Dalam kasus SKNC 2026, masyarakat lebih banyak melihat bagian yang dianggap paling mengejutkan, seperti peti, darah, kostum tengkorak, dan simbol geometris tertentu, daripada keseluruhan rangkaian kegiatan.

Kedua, logika algoritma platform. Konten yang memicu emosi, seperti rasa takut, marah, jijik, dan terkejut, cenderung memperoleh interaksi tinggi dalam bentuk komentar, pembagian ulang, maupun tanggapan pengguna.

“Algoritma tidak netral. Algoritma memperkuat hal yang memancing emosi, bukan selalu informasi yang paling akurat,” tutur Fajar.

Ketiga, masyarakat digital Indonesia memiliki perhatian yang tinggi terhadap isu agama dan identitas. Ketika potongan video tersebut dibingkai dengan narasi “peringatan Maulid tetapi menampilkan ritual satanik”, persoalan tidak lagi sekadar menjadi perdebatan mengenai kreativitas seni.

“Pada titik itu, viralitas bukan lagi mengenai keunikan visual, melainkan mobilisasi perasaan moral,” jelasnya.

Panitia Perlu Memperkuat Kurasi dan Literasi Simbol

Fajar menilai polemik SKNC 2026 menjadi pembelajaran penting mengenai tata kelola komunikasi publik. Penyelenggara memiliki kedudukan sebagai gatekeeper atau penjaga gerbang informasi sekaligus pihak yang bertanggung jawab terhadap makna bersama atau shared meaning yang muncul dari sebuah kegiatan.

Ketika sebuah acara melibatkan banyak peserta dan membawa nama komunitas tertentu, tanggung jawab penyelenggara tidak dapat berhenti pada alasan bahwa konsep pertunjukan merupakan kreativitas setiap peserta.

“Ketika acara melibatkan banyak kelompok, tanggung jawab tidak berhenti pada niat baik atau alasan bahwa hal tersebut merupakan kreativitas peserta,” katanya.

Karena itu, penyelenggara perlu melakukan kurasi konsep dan properti sebelum pertunjukan. Panitia juga perlu memeriksa simbol yang memiliki konotasi sensitif, memastikan keselarasan penampilan dengan tema acara, serta membangun mekanisme persetujuan materi sebelum ditampilkan di ruang publik.

Ketika kontroversi telah berkembang menjadi isu publik, penyelenggara juga perlu menjalankan komunikasi krisis secara cepat, terbuka, dan jelas. Menurut Fajar, pengakuan panitia bahwa mereka tidak mengetahui secara terperinci konsep yang dibawa peserta justru menunjukkan adanya celah dalam tata kelola acara.

“Di ruang publik, ketidaktahuan bukan pembelaan yang memadai. Pesan visual yang ditampilkan atas nama komunitas, terlebih komunitas keagamaan, menjadi tanggung jawab kolektif penyelenggara,” pungkasnya.

Menurut Fajar, kasus tersebut pada akhirnya tidak hanya membicarakan apakah kostum atau pertunjukan tertentu merupakan karya seni. Polemik SKNC 2026 menunjukkan pentingnya literasi simbol, kepekaan terhadap konteks, dan tanggung jawab komunikasi ketika kreativitas ditampilkan di ruang publik yang memiliki keragaman nilai dan keyakinan. (GLA)

Sumber : humas umy