Kerap Manfaatkan Bandara Daerah, Kurir Emas 4,2 Kg Asal Tiongkok Diringkus Bea Cuka

FAJARLAMPUNG.COM, Sleman – Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya pengeluaran 4,2 kilogram padatan diduga emas senilai hampir Rp11 miliar melalui Bandara YIA, Kulon Progo.
‎
‎Penindakan berlangsung Minggu (18/10/2026), terhadap dua perempuan warga negara Tiongkok yang hendak terbang menuju Singapura menggunakan pesawat Scoot nomor penerbangan TR 249.
‎
‎Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY Agus Yulianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai keberangkatan kedua penumpang.
‎
‎“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan pengamatan terhadap penumpang tersebut di area keberangkatan Bandara YIA,” kata Agus.
‎
‎Petugas kemudian memeriksa kedua penumpang yang dicurigai membawa barang tanpa dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang ke luar daerah pabean.
‎
‎Dari pemeriksaan penumpang berinisial CSW, petugas menemukan padatan diduga emas seberat 2.131 gram yang disembunyikan di dalam pakaian dalam.
‎
‎Sementara itu, penumpang berinisial JP kedapatan membawa padatan serupa seberat 2.135 gram yang juga disembunyikan pada tubuhnya.
‎
‎Dari kedua penumpang, petugas mengamankan total 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram padatan yang diduga emas.
‎
‎Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp11 miliar, sedangkan potensi kerugian bea keluar tercatat lebih dari Rp1,6 miliar.
‎
‎“Kedua penumpang beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut,” ujar Agus.
‎
‎Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memastikan jenis dan kandungan barang sekaligus mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan yang berlaku.
‎
‎Menurut Agus, modus penyembunyian barang pada tubuh menunjukkan pentingnya pengawasan cermat di pintu keberangkatan internasional, terutama melalui analisis informasi intelijen.
‎
‎Petugas juga mengandalkan pengamatan lapangan dan pemeriksaan mendalam berdasarkan indikasi yang ditemukan selama proses pengawasan penumpang.
‎
‎Bea Cukai Yogyakarta menegaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan barang yang dibawa ke luar negeri memenuhi ketentuan ekspor.
‎
‎Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mencegah pengeluaran barang lintas negara yang tidak sesuai dengan aturan kepabeanan.
‎
‎Agus menyebut pengawasan konsisten diperlukan agar kegiatan ekspor Indonesia berjalan tertib, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎Ia juga menekankan keberhasilan penindakan tersebut tidak terlepas dari koordinasi lintas instansi, termasuk Imigrasi DIY, InJourney Airports, dan Aviation Security.
‎
‎“Ini semua juga berkat kerja sama dan sinergi yang baik antarinstansi,” kata Agus, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam pengawasan bandara.
‎
‎Agus mengimbau masyarakat dan pelaku perjalanan internasional memahami ketentuan sebelum membawa barang ke luar negeri, termasuk kewajiban pemberitahuan pabean.
‎
‎“Setiap barang yang dibawa melintasi batas negara harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pemberitahuan kepada petugas apabila dipersyaratkan,” pungkasnya.(waw)