Kemendagri Audit Proses Pelantikan Pejabat Kota Bima melalui Tim Inspektorat Jenderal

FAJARLAMPUNG.COM, Kota Bima – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menurunkan tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memeriksa proses pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Langkah ini sebagai tindak lanjut atas pemberitaan terkait pelantikan sejumlah pejabat di Pemkot Bima yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Bima.

Tim Itjen Kemendagri turun langsung ke Kota Bima sejak 5 Juli 2026. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan kesesuaian tahapan pengisian jabatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek administrasi kepegawaian, persyaratan jabatan, pertimbangan teknis, serta penerapan prinsip sistem merit.

“Saat ini tim masih berada pada tahap pemeriksaan awal dengan melakukan pengumpulan dokumen serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait yang telah dipanggil,” ujar Perwakilan Tim APIP Itjen Kemendagri Hanna Permata di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (7/7/2026).

Hanna menjelaskan, tim pemeriksa saat ini masih melakukan pendalaman terhadap seluruh proses pelantikan, termasuk menelaah dokumen administrasi dan persyaratan teknis pengangkatan pejabat yang menjadi bagian dari objek pemeriksaan. Langkah tersebut untuk memastikan seluruh mekanisme pengisian jabatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara.

Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat disimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan pelantikan tersebut. Seluruh informasi yang diperoleh akan dianalisis secara komprehensif sebelum tim menyusun hasil pemeriksaan.

“Seluruh data, dokumen, dan keterangan yang diperoleh masih akan didalami lebih lanjut untuk memastikan fakta dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kemendagri memastikan proses pemeriksaan berlangsung secara objektif, profesional, dan akuntabel sehingga hasilnya menjadi dasar yang kuat dalam menentukan langkah tindak lanjut sesuai dengan ketentuan. “Hasil pemeriksaan akan disusun secara objektif berdasarkan fakta, data, dan dokumen yang diperoleh selama pemeriksaan,” pungkasnya.(lsi)

Sumber : Puspen Kemendagri