Kawal Program MBG, Yogyakarta Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Pidana bagi yang Lalai
FAJARLAMPUNG.COM, Yogyakarta — Pemerintah memperketat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Yogyakarta. Kelalaian dalam penyediaan makanan yang terbukti memenuhi unsur pidana dapat berujung pada proses hukum, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Penegasan itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Staf Kepresidenan RI Mayjen TNI (Purn) Aby Ismawan seusai melakukan verifikasi lapangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sorosutan 3 dan SMP Negeri 10 Yogyakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut Aby, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian penyelenggaraan MBG berjalan sesuai standar. Pemeriksaan mencakup proses pengolahan makanan hingga pendistribusiannya kepada penerima manfaat.
Ia mengatakan, setiap temuan tidak akan berhenti pada evaluasi administratif. Jika dari pemeriksaan ditemukan kelalaian yang memenuhi unsur pidana, persoalan tersebut akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum.
“Apabila ada kelalaian, disengaja ataupun tidak disengaja, selama masih mengandung unsur pidana, nanti akan diusut,” ujar Aby.
Aby juga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.
“Kemungkinan itu, seandainya memang memenuhi hal-hal seperti itu,” katanya.
Namun, Aby mengingatkan bahwa tidak semua pelanggaran dalam pelaksanaan MBG otomatis menjadi perkara pidana. Temuan yang berkaitan dengan kebersihan dan higienitas akan lebih dahulu dievaluasi untuk menentukan tingkat pelanggaran serta langkah penanganannya.
“Seandainya mungkin hanya higienisnya kurang atau seperti apa, itu akan dievaluasi berikutnya,” ujarnya.
Pengawasan juga diarahkan kepada pihak yang bertanggung jawab langsung dalam proses penyediaan makanan. Setiap SPPG memiliki kepala yang bertanggung jawab terhadap seluruh proses di unit tersebut.
Kepala SPPG, kata Aby, wajib berada di lokasi ketika kegiatan memasak berlangsung. Kehadiran tersebut diperlukan agar pengawasan terhadap proses pengolahan makanan dapat dilakukan secara langsung.
“Pada saat proses masak harus ada di tempat, harus ada di SPPG. Itu juga akan mengawasi seluruh proses,” kata Aby.
Menurut dia, evaluasi diperlukan untuk memastikan sejumlah aspek penting dalam program MBG terpenuhi. Selain ketepatan distribusi kepada penerima manfaat, keamanan pangan, kebersihan, kualitas makanan, dan tata kelola penyediaan juga menjadi perhatian.
Verifikasi di Yogyakarta sekaligus menunjukkan bahwa keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari jumlah makanan yang tersalurkan. Makanan yang diterima peserta didik harus memenuhi standar keamanan dan kualitas sehingga tujuan program untuk memperbaiki pemenuhan gizi tidak justru menimbulkan persoalan baru.
Karena itu, setiap penyelenggara MBG dituntut memastikan seluruh prosedur dijalankan secara bertanggung jawab. Kelalaian yang sebatas pelanggaran prosedur akan dievaluasi, sedangkan kelalaian yang terbukti mengandung unsur pidana dapat berlanjut ke proses hukum. (ihd)

