Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, Guru Besar UMY Tekankan Hak Pemulihan Korban
FAJARLAMPUNG.COM, Kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR (29) oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat (30), menyita perhatian publik.
Korban ditemukan keluarganya dalam kondisi memprihatinkan di sebuah rumah kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada 12 Juni 2026. Perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang selama tiga tahun itu mengalami luka fisik berat di sekujur tubuh akibat dugaan kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama.
Setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dan melarikan diri, tersangka Taufik Hidayat akhirnya ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat di kawasan Majalaya pada Selasa (23/6/2026) malam. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Menanggapi kasus tersebut, Guru Besar Bidang Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Yeni Widowaty, S.H., M.Hum., menilai terdapat dua aspek pidana utama yang harus menjadi fokus penyidikan, yakni dugaan perampasan kemerdekaan dan penganiayaan berat.
“Kalau saya melihat kasus ini, yang paling menonjol adalah dugaan penyekapan yang masuk dalam kategori tindak pidana perampasan kemerdekaan, serta dugaan penganiayaan terhadap korban. Kedua perbuatan tersebut diatur dalam hukum pidana, baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Aparat penegak hukum perlu melihat keseluruhan rangkaian peristiwa secara utuh, tidak hanya pada satu perbuatan saja,” ujar Prof. Yeni saat dihubungi pada Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, dalam perkara kekerasan ekstrem seperti ini, fokus penegakan hukum tidak hanya terletak pada lamanya penyekapan, tetapi juga pada dampak yang ditimbulkan terhadap kondisi fisik maupun psikologis korban.
“Dalam hukum pidana, akibat yang ditimbulkan oleh suatu perbuatan menjadi aspek yang sangat penting. Ketika perampasan kemerdekaan atau kekerasan menyebabkan luka berat, tentu konsekuensi hukumnya jauh lebih berat dibandingkan jika tidak menimbulkan akibat serius. Karena itu, kondisi riil korban menjadi aspek krusial dalam proses pembuktian,” jelasnya.
Akibat dugaan penganiayaan menggunakan benda tumpul hingga senjata tajam yang dialaminya selama bertahun-tahun, korban mengalami gangguan penglihatan, luka robek di sejumlah bagian tubuh, serta kesulitan berjalan. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Prof. Yeni mengakui bahwa pembuktian kasus yang berlangsung di ruang privat (private sphere) dalam kurun waktu yang panjang bukanlah perkara mudah. Minimnya saksi yang mengetahui kejadian secara langsung menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik dalam membangun konstruksi perkara.
Karena itu, menurutnya, pemeriksaan forensik memegang peran yang sangat penting. Hasil visum, pemeriksaan medis, serta temuan forensik dari olah tempat kejadian perkara (TKP) akan menjadi alat bukti ilmiah (scientific crime investigation) yang dapat memperkuat pembuktian di persidangan.
Di luar proses pidana terhadap pelaku, Prof. Yeni juga memberikan perhatian pada pemenuhan hak-hak korban. Menurutnya, sistem peradilan pidana di Indonesia masih cenderung berorientasi pada penghukuman pelaku, sementara kebutuhan korban untuk memperoleh pemulihan sering kali belum menjadi perhatian utama.
“Sistem hukum pidana kita masih lebih banyak berfokus pada pelaku. Padahal korban juga memiliki hak untuk dipulihkan. Ke depan, perlu ada penguatan mekanisme hukum yang tidak hanya memberikan sanksi tegas kepada pelaku, tetapi juga menjamin perlindungan, restitusi, serta pemulihan fisik dan psikologis korban secara layak,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar untuk mencegah kasus kekerasan serupa berlangsung dalam waktu yang lama tanpa terungkap.
“Kita memang tidak bisa mencampuri seluruh urusan pribadi orang lain. Namun, ketika ada situasi yang mencurigakan atau tidak wajar, masyarakat perlu memiliki keberanian untuk melapor melalui mekanisme yang benar. Kepedulian sosial dapat menjadi pintu awal untuk menyelamatkan korban dari kekerasan yang berkepanjangan,” pungkasnya.
SUmber : Humas Umy

