Jangan Sandera RUU Perampasan Aset dengan Kepentingan Politik

‎FAJARLAMPUNG.COM, ‎Jogja – Praktisi hukum Musthafa, S.H., menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak dalam reformasi sistem hukum pidana di Indonesia.
‎
Menurutnya, pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang, narkotika, hingga kejahatan terorganisasi tidak akan efektif jika hanya berfokus pada pemidanaan pelaku tanpa merampas hasil kejahatan yang mereka nikmati.
‎
“Tujuan utama hukum pidana bukan sekadar menghukum badan pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara dan memastikan hasil kejahatan tidak lagi dinikmati oleh pelaku maupun keluarganya,” tegas Musthafa, Selasa (30/6/2026).
‎
Ia menjelaskan, hingga kini mekanisme perampasan aset masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan sehingga belum memberikan kepastian hukum yang utuh.
‎
Kondisi tersebut, kata dia, membuat banyak aset hasil kejahatan sulit dirampas karena terkendala pembuktian maupun prosedur hukum.
‎
“Negara membutuhkan payung hukum yang komprehensif agar aset hasil kejahatan tidak mudah disembunyikan atau dialihkan,” ujarnya.
‎
Meski dinilai sangat penting, Musthafa mengakui pembahasan RUU Perampasan Aset masih menghadapi hambatan besar, terutama dari sisi politik.
‎
Menurutnya, tarik-menarik kepentingan tidak bisa dihindari karena regulasi tersebut berpotensi menyentuh aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, pencucian uang, maupun kejahatan ekonomi yang melibatkan pihak-pihak berkekuatan politik.
‎
“Perbedaan pandangan politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun kepentingan pemberantasan korupsi seharusnya ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun partai politik,” katanya.
‎
Dari aspek hukum, Musthafa mengingatkan agar pembahasan RUU tetap berpijak pada prinsip negara hukum.
‎
Ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah, hak atas kepemilikan yang sah, due process of law, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
‎
Menurutnya, seluruh ketentuan dalam RUU harus dirumuskan secara cermat agar tidak memunculkan persoalan konstitusional.
‎
Ia juga menyoroti konsep non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset dalam kondisi tertentu meskipun belum ada putusan pidana terhadap pelaku.
‎
Menurut Musthafa, konsep tersebut memang dapat memperkuat pemberantasan kejahatan, namun penerapannya harus disusun secara sangat hati-hati.
‎
“Jangan sampai kewenangan besar itu justru bertentangan dengan konstitusi maupun hak asasi manusia,” ucapnya.
‎Musthafa menegaskan, pengawasan yang kuat harus menjadi bagian penting dalam RUU tersebut.
‎
Tanpa mekanisme kontrol yang efektif, ia khawatir kewenangan negara dalam merampas aset berpotensi disalahgunakan sebagai alat tekanan politik ataupun kriminalisasi terhadap pihak tertentu.
‎
“Keberhasilan RUU Perampasan Aset sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum. Tanpa pengawasan yang efektif, kewenangan besar itu justru bisa melahirkan penyalahgunaan wewenang,” tandasnya.
‎
Sebagai penutup, Musthafa mendesak pemerintah dan DPR segera menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, serta para ahli.
‎
Menurutnya, regulasi yang lahir harus mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus menjamin perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
‎
“Negara harus tegas terhadap aset hasil kejahatan, tetapi juga wajib memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dari tindakan sewenang-wenang.
‎
‎”Keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi merupakan kunci keberhasilan RUU Perampasan Aset,” pungkasnya.(WAW)