Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin Satgas PKH Serahkan Uang Rp10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII
FAJARLAMPUNG.COM, jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII yang disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam kegiatan penyerahan Tahap VII ini, Satgas KH menyerahkan uang dengan total mencapai Rp10.270.051.886.464 yang masuk ke kas negara.
Uang Rp10,27 triliun tersebut terdiri dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp3.423.742.672.359 serta penerimaan setoran pajak periiode Januari -April 2026 senilai Rp6.846.309.214.105
Serahkan Pengusaan Kembali Lahan
Selain itu, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan (sawit) dan sektor pertambangan. Pada sektor perkebunan (sawit), Satgas PKH sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil menguasi kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 ha.
Sementara pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 ha.
Presiden RI Prabowo Subianto atas nama pemerintah dan rakyat Indonesia menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas PKH. “Saya kira rakyat Indonesia harus lihat uang yang diserahkan hari ini sejumlah 10 triliun,” ujar Presiden Prabowo Subianto.
Dengan uang yang diserahkan tersebut, Presiden mengungkapkan bahwa Menteri Kesehatan melaporkan bahwa data Puskesmas di Indonesia saat ini berjumlah 10 ribu unit. Sejak zaman Presiden Soeharto, puskesmas tersebut belum pernah diperbaiki.
“Hari ini (melalui penyerahan uang sejumlah Rp10,2 triliun), kita bisa menyelesaikan perbaikan 5.000 unit puskesmas,” tutur Presiden Prabowo Subianto.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Pengarah 1 Satgas PKH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud hadirnya Satgas PKH untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif, sekaligus bentuk transparansi pemerintah kepada publik atas hasil kerja yang telah dicapai.
Lebih lanjut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan diperlukan komitmen bersama bagi seluruh pemangku kebijakan serta stakeholders terkait dalam bentuk sebagai berikut:
“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat dan Tidak boleh lagi ada pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uangnya ke luar negeri,” tegas Jaksa Agung.
Lahan Diserahkan ke Agrinas
Dari total hasil penguasaan kembali tersebut di atas, Satgas PKH hari ini akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada Kementerian Keuangan yang selanjutnya diserahkan ke BPI Danantara untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) pada tahap VII seluas 2.373.171,75 ha.
Jutaan hektare lahan tersebut terdiri dari SK 01 seluas 733.180,21 ha dari 29 subjek hukum, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.045.219 ha dari 22 subjek hukum, Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 402.472,22 ha dari 159 subjek hukum; dan Kewajiban Plasma seluas 192.300,32 ha dari 106 subjek hukum.
Total penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH yang telah diterima PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sampai Tahap VII ini telah mencapai 4.112.915,75 ha.(rel)
Sumber : Kejari

