Insiden Pelarangan Jurnalis di BBWSSO Sleman Dinilai Langgar UU Pers

FAJARLAMPUNG.COM, Sleman – Insiden penolakan terhadap jurnalis terjadi di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) saat sejumlah wartawan hendak meliput aksi unjuk rasa para penambang rakyat terkait Sungai Progo, Rabu (16/10/2025). “Maaf, wartawan tidak boleh masuk, ini perintah pimpinan,” ucap seorang petugas keamanan di gerbang utama. Larangan itu sontak menuai kecaman. “Tidak ada alasan logis untuk melarang media. Kami datang resmi, membawa kartu pers, dan hanya ingin meliput,” ujar Widayat, jurnalis media online lokal dengan nada kecewa.

‎Para jurnalis menilai tindakan BBWSSO telah menyalahi prinsip dasar kebebasan pers. “Ini bukan sekadar soal peliputan, tapi soal hak publik untuk tahu,” tegas Widayat. Ia menambahkan, “Pers bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, jadi siapa pun yang menghalangi, berarti menghalangi konstitusi.” Sejumlah wartawan lain juga menilai sikap lembaga tersebut mencerminkan ketakutan terhadap transparansi. “Kalau tidak ada yang ditutupi, mengapa wartawan dilarang masuk?” kata Rahma, reporter televisi yang turut hadir di lokasi.

‎Pengamat komunikasi publik, Arif Prakoso, menilai tindakan BBWSSO sebagai preseden buruk bagi lembaga negara. “Ini alarm keras bagi demokrasi. Pers adalah jembatan antara pemerintah dan rakyat. Menutup akses jurnalis sama saja memutus saluran informasi publik,” ujarnya. Ia menegaskan, “Keterbukaan adalah indikator sehatnya pemerintahan. Ketika pagar BBWSSO tertutup bagi wartawan, pertanyaannya sederhana: apa yang sedang mereka sembunyikan?”.(waw)