Hak Berserikat Dijamin, Ormas Tetap Wajib Mematuhi Ketentuan Hukum
FAJARLAMPUNG.COM, Yogyakarta – Kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak warga negara yang dijamin dalam negara demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum. Organisasi kemasyarakatan (ormas), sebagai bagian dari masyarakat sipil, juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas organisasinya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum maupun merugikan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. Bachtiar Dwi Kurniawan, S.Fil.I., M.P.A., saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Selasa (1/9/2026).
Pernyataan Bachtiar disampaikan menanggapi wacana mengenai perlunya evaluasi terhadap organisasi kemasyarakatan, termasuk mengenai aspek administrasi dan aktivitas organisasi. Menurutnya, evaluasi terhadap ormas perlu tetap berpijak pada prinsip bahwa kebebasan berserikat merupakan bagian dari hak warga negara.
“Negara kita adalah negara hukum, maka harus taat pada hukum, mulai dari perizinannya, aktivitasnya, hingga hal-hal yang dilakukan di masyarakat,” ujar Bachtiar.
Menurutnya, kebebasan untuk mendirikan, bergabung, dan beraktivitas dalam organisasi tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab untuk menaati ketentuan yang berlaku.
46 Ormas di Yogyakarta Belum Tercatat
Persoalan administrasi organisasi kemasyarakatan juga menjadi perhatian Pemerintah Kota Yogyakarta. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta mencatat terdapat 163 ormas di Kota Yogyakarta. Dari jumlah tersebut, 117 ormas telah tercatat di Kesbangpol, sedangkan 46 lainnya belum melakukan pencatatan secara administratif.
Kesbangpol Kota Yogyakarta berencana melakukan pembinaan terhadap 46 ormas tersebut agar memenuhi persyaratan administrasi dan mencatatkan keberadaannya.
Kondisi tersebut, menurut Bachtiar, menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan administrasi sebagai bagian dari tata kelola organisasi.
Namun, status belum tercatat secara administratif tidak serta-merta dapat disamakan dengan organisasi yang melakukan pelanggaran hukum. Pembinaan administrasi dan penindakan terhadap tindak pidana merupakan dua hal yang perlu ditempatkan secara proporsional.
Bachtiar menilai kebebasan mendirikan dan bergabung dalam organisasi harus tetap dihormati. Pada saat yang sama, pemerintah memiliki kewenangan untuk memastikan organisasi kemasyarakatan menjalankan aktivitas sesuai dengan ketentuan hukum.
Ormas yang Melanggar Hukum Harus Ditindak
Bachtiar mengatakan pemerintah memiliki instrumen hukum untuk memberikan tindakan terhadap organisasi yang terbukti melakukan pelanggaran. Tindakan tersebut, menurutnya, harus didasarkan pada tingkat pelanggaran dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang melanggar hukum, pemerintah punya kewenangan untuk memberikan tindakan, termasuk pembubaran,” ujarnya.
Menurut Bachtiar, pemerintah memiliki data dan informasi yang dapat digunakan untuk mengevaluasi aktivitas organisasi. Karena itu, penilaian terhadap suatu ormas semestinya dilakukan berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar persepsi ataupun sentimen terhadap kelompok tertentu.
Ia juga mendorong agar aturan diterapkan secara konsisten kepada seluruh organisasi sebagai bagian dari prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Dengan demikian, evaluasi terhadap ormas tidak semestinya dimaknai sebagai pembatasan terhadap kebebasan berserikat. Evaluasi diperlukan untuk memastikan organisasi menjalankan aktivitas sesuai dengan tujuan pendiriannya dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Kebebasan Berserikat Bukan Kebebasan Melanggar Hukum
Persoalan mengenai batas antara kebebasan berkumpul, menyampaikan aspirasi, dan kewajiban menaati hukum kembali menjadi perhatian setelah kericuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Polda Metro Jaya menyatakan aksi penyampaian aspirasi pada hari tersebut awalnya telah berakhir dengan tertib. Namun, setelah itu datang kelompok massa lain yang menurut kepolisian melakukan perusakan dan pembakaran di kawasan Senayan.
Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan serta tiga orang sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam. Dengan demikian, jika seluruh kategori dihitung, terdapat 48 tersangka.
Bachtiar menilai kebebasan berkumpul maupun berserikat tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk melakukan tindak kekerasan atau tindakan lain yang melanggar hukum.
Sebaliknya, keberadaan organisasi kemasyarakatan semestinya menjadi sarana bagi masyarakat untuk berpartisipasi dan memberikan kontribusi positif dalam kehidupan sosial.
Evaluasi Ormas Harus Berbasis Data
Bachtiar yang juga menjabat Sekretaris UMY menilai pemerintah tetap perlu melakukan evaluasi terhadap organisasi kemasyarakatan. Namun, evaluasi tersebut harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan berbasis data.
Evaluasi dapat mencakup kepatuhan administratif maupun aktivitas organisasi di tengah masyarakat. Akan tetapi, mekanisme tersebut tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk membatasi kebebasan warga negara dalam berserikat dan berkumpul.
Menurut Bachtiar, prinsip tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil dan supremasi hukum.
Di satu sisi, negara berkewajiban menjamin ruang bagi masyarakat untuk membentuk organisasi dan menyampaikan aspirasi. Di sisi lain, setiap organisasi juga berkewajiban menghormati hukum dan hak warga lainnya.
Dalam konteks itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota ormas juga perlu memperhatikan apakah tindakan tersebut merupakan perbuatan individu atau memiliki keterkaitan dengan kebijakan dan struktur organisasi.
Penindakan terhadap pelanggaran, menurut Bachtiar, harus dilakukan berdasarkan bukti dan berlaku sama terhadap seluruh organisasi tanpa pandang bulu.
Ormas Didorong Berkontribusi bagi Masyarakat
Lebih jauh, Bachtiar menekankan bahwa kebebasan berserikat semestinya dimaknai sebagai kesempatan untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.
Keberadaan organisasi, menurutnya, seharusnya memberikan manfaat dan menghadirkan rasa aman, bukan justru menimbulkan keresahan.
Karena itu, kepercayaan masyarakat terhadap sebuah ormas tidak hanya ditentukan oleh legalitas atau kelengkapan administrasinya, tetapi juga oleh perilaku organisasi dan kontribusi yang diberikan kepada masyarakat.
Bachtiar mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan untuk menjadikan kebebasan berserikat sebagai sarana membangun kehidupan sosial yang lebih baik sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan bangsa.
“Jadilah contoh nyata berserikat dan berkumpul yang baik dan benar, sehingga kehadirannya disenangi, bahkan dicintai masyarakat,” pungkas Bachtiar. (gla)
Sumber : Humas Umy

