Habis Karhutla Terbitlah Sawit, Pakar UMY Ingatkan Risiko Alih Fungsi Kawasan Lindung
FAJARLAMPUNG.COM, Yogyakarta – Wacana pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit setelah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu dikaji secara komprehensif. Penilaian terhadap kesesuaian lahan untuk budi daya sawit tidak dapat dilepaskan dari fungsi kawasan, kondisi ekologis, serta regulasi lintas sektor yang berlaku.
Dosen Agroteknologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Ir. Lis Noer Aini, S.P., M.Si., mengatakan evaluasi lahan dan alih fungsi lahan merupakan dua hal yang berbeda. Menurutnya, suatu lahan yang secara karakteristik sesuai untuk budi daya tanaman belum tentu dapat dialihfungsikan menjadi perkebunan karena ada pertimbangan ekologis dan status kawasan yang harus dipatuhi.
“Evaluasi lahan dengan alih fungsi lahan adalah sesuatu yang berbeda. Untuk memastikan apakah lahan tersebut layak untuk budi daya tanaman sawit atau tidak, perlu banyak aspek yang diperhatikan dengan melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lintas sektor,” jelas Lis dalam wawancara daring, Senin (29/9).
Ia menjelaskan, dari perspektif evaluasi lahan, sebuah kawasan mungkin saja memiliki karakteristik yang memungkinkan untuk pengembangan komoditas tertentu. Namun, hasil evaluasi tersebut tidak serta-merta menjadi dasar bahwa kawasan itu dapat dibuka untuk perkebunan. Setiap kawasan memiliki fungsi ekologis yang perlu dipertahankan. Kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, misalnya, memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar menjadi lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budi daya.
“Dari aspek evaluasi lahan, mungkin pengembangan komoditas tertentu dapat dilakukan. Namun, hal tersebut sebenarnya akan merusak keseimbangan alam apabila tetap dipaksakan,” ujarnya.
Hutan dan Sawit Memiliki Sistem Ekosistem Berbeda
Lis mencontohkan kawasan hutan yang secara karakteristik lahannya mungkin dapat dianalisis untuk mendukung pertumbuhan tanaman tertentu. Namun, pembukaan hutan secara sembarangan dapat mengubah sistem ekologis yang telah terbentuk.
Hutan memiliki struktur vegetasi yang kompleks dan bertingkat atau multistrata. Sistem tersebut membentuk ekosistem yang relatif tertutup dengan berbagai organisme yang saling berinteraksi. Ketika kawasan tersebut dibuka dan digantikan dengan perkebunan sawit yang didominasi satu jenis tanaman atau monokultur, struktur ekosistemnya berubah secara signifikan.
“Kawasan yang mempunyai fungsi lindung apabila dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan tentu akan mengubah kondisi lingkungannya. Sistem agroekosistemnya berbeda karena hutan bersifat multistrata dengan sistem tertutup, sedangkan sawit merupakan budi daya tanaman secara tunggal atau monokultur,” jelasnya.
Perubahan tersebut, lanjut Lis, juga dapat memengaruhi iklim mikro di kawasan tersebut. Ketika tutupan vegetasi berubah dari sistem hutan yang rapat menjadi lahan budi daya dengan struktur vegetasi berbeda, kondisi suhu dan kelembapan di tingkat lokal dapat ikut berubah.
“Dari lahan dengan sistem tertutup menjadi terbuka. Salah satu yang paling terasa untuk iklim tentu saja suhu dan kelembapan,” katanya.
Perubahan tidak hanya terjadi pada vegetasi di atas permukaan tanah. Kondisi permukaan tanah juga turut berubah. Pada ekosistem hutan, permukaan tanah umumnya terlindungi oleh berbagai lapisan vegetasi, serasah, dan bahan organik. Sementara itu, pada perkebunan sawit, terdapat bagian permukaan lahan yang lebih terbuka sehingga karakteristik lingkungan tanah dan interaksinya dengan faktor iklim menjadi berbeda.
Gambut: Ekosistem dengan Risiko Besar Ketika Dibuka
Perhatian lebih besar, menurut Lis, perlu diberikan terhadap kawasan gambut. Ia menjelaskan bahwa lahan gambut memiliki karakteristik ekologis yang berbeda dibandingkan tanah mineral dan menyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar. Karena karakteristik tersebut, pengelolaan gambut membutuhkan kehati-hatian. Pembukaan dan pengeringan gambut dapat menimbulkan konsekuensi ekologis jangka panjang.
“Gambut sendiri merupakan lahan yang mempunyai cadangan karbon terbesar di daratan. Apabila dibuka atau dikeringkan, gambut akan memicu pelepasan karbon ke atmosfer sehingga memicu dan memperparah terjadinya greenhouse effect,” tuturnya.
Menurutnya, persoalan gambut tidak berhenti pada emisi karbon. Kondisi gambut yang mengalami pengeringan juga meningkatkan risiko kebakaran yang sulit dikendalikan.
“Gambut yang kering akan memicu kebakaran hutan yang parah, seperti yang terjadi saat ini, dan sulit untuk dikendalikan,” lanjut Lis.
Karakteristik gambut yang tersusun dari bahan organik juga menyebabkan persoalan lain apabila kawasan tersebut mengalami pengeringan dan degradasi. Hilangnya atau menyusutnya lapisan gambut dapat menyebabkan penurunan permukaan tanah atau subsiden. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat meningkatkan kerentanan kawasan terhadap genangan dan banjir.
“Apabila gambutnya habis, karena gambut itu isinya bahan organik, maka akan memicu penurunan muka tanah atau subsiden dan mengakibatkan banjir permanen,” jelasnya.
Alih Fungsi Lahan Tidak Cukup Dilihat dari Potensi Ekonomi
Lebih jauh, Lis menekankan bahwa pembahasan mengenai perkebunan sawit perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Potensi ekonomi dari suatu komoditas tidak dapat menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menentukan pemanfaatan lahan.
Evaluasi lahan, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan penilaian terhadap fungsi kawasan, kondisi ekosistem, serta aturan yang berlaku. Dengan demikian, keputusan pemanfaatan lahan tidak hanya mempertimbangkan apakah suatu tanaman dapat tumbuh secara agronomis, tetapi juga apakah penggunaannya sesuai dengan fungsi kawasan dan mampu mempertahankan keberlanjutan lingkungan.
Hal tersebut menjadi penting ketika muncul gagasan mengenai pemanfaatan kawasan yang sebelumnya mengalami karhutla untuk perkebunan sawit. Bekas terbakar tidak otomatis berarti sebuah kawasan dapat dibuka dan dialihfungsikan untuk komoditas tertentu.
“Untuk memastikan apakah lahan tersebut layak untuk budi daya tanaman sawit atau tidak, perlu banyak aspek yang diperhatikan,” tegas Lis.
Dengan perspektif tersebut, fenomena “habis karhutla terbitlah sawit” perlu dilihat secara hati-hati. Persoalannya bukan sekadar mengganti tutupan lahan yang rusak dengan komoditas bernilai ekonomi, melainkan memastikan bahwa proses pemulihan dan pemanfaatan lahan tidak justru menciptakan persoalan ekologis baru dalam jangka panjang.
Bagi Lis, menjaga fungsi ekologis kawasan menjadi bagian penting dari evaluasi sebelum suatu lahan dialihfungsikan. Sebab, keputusan yang terlihat memberikan manfaat ekonomi dalam jangka pendek dapat membawa konsekuensi lingkungan yang jauh lebih panjang apabila tidak mempertimbangkan karakteristik ekosistem dan fungsi kawasan secara menyeluruh. (lsi)
Sumber : Humas Umy

