Gusti Prabu Buka Polemik Bolosego, Parkir Alkid Ramai Jadi Perhatian

FAJARLAMPUNG.COM, Jogja – Polemik dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap pelaku usaha kuliner Bolosego di Alun-Alun Kidul Jogja kembali menyita perhatian publik.
‎
Kerabat Keraton Yogyakarta, GBPH Prabukusumo, mengaku heran dengan polemik tersebut dan memilih mengecek langsung kondisi lokasi melalui Lurah Patehan.
‎
Mantan Penghageng KHP Nitya Budaya itu mengutus Lurah Patehan menemui pengelola parkir sekaligus memastikan penggunaan lahan Bolosego di kawasan Alkid.
‎
Gusti Prabu menyoroti luas lahan yang digunakan Bolosego, karena menurutnya area tersebut jauh lebih besar dibandingkan lapak pedagang kaki lima.
‎
“Saya heran, mereka tidak menyampaikan berapa ‘kontraknya’ ke Keraton itu. Dan dia menggunakan seperti apa?” ujar Gusti Prabu.
‎
Menurut Gusti Prabu, penggunaan lahan Bolosego tidak bisa disamakan dengan aktivitas PKL biasa yang hanya memanfaatkan area terbatas untuk berjualan.
‎
“Jangan dikira yang digunakan itu seperti PKL biasa yang cuma 2,5 meter,” tegas Gusti Prabu dalam keterangannya.
‎
Ia menyebut area yang digunakan Bolosego membentang cukup luas, bahkan mencapai sekitar 100 meter dari Kuncung hingga bagian belakang.
‎
“Ini sampai 100 meter dari Kuncung sampai ke belakang,” kata Gusti Prabu, seperti dikutip dari akun Instagram @jogjainfo.
‎
Sorotan tersebut muncul setelah polemik dugaan pungli dan pemerasan terhadap Bolosego sebelumnya mencuat setelah kegiatan kuliner mereka dihentikan.
‎
Gusti Prabu juga menjelaskan pengelolaan parkir di kawasan Sasana Hinggil telah berlangsung lama dan memiliki mekanisme swadaya masyarakat.
‎
“Pihak Keraton tidak pernah meminta uang dari pengelola parkir,” ujar Gusti Prabu menjelaskan posisi Keraton Yogyakarta.
‎
Menurut dia, pengelola parkir justru disarankan menyisihkan sebagian hasil secara swadaya untuk mendukung operasional dan kebutuhan lingkungan sekitar kawasan.
‎
Dana swadaya tersebut, kata Gusti Prabu, dapat digunakan untuk renovasi, operasional, hingga kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat setempat.
‎
Ia juga membantah adanya praktik premanisme dalam pengelolaan parkir kawasan tersebut dan meminta polemik dilihat berdasarkan kondisi sebenarnya.
‎
‎*Polresta Jogja Hentikan Penyelidikan*
‎
Di sisi lain, Polresta Jogja resmi menghentikan penyelidikan dugaan pungli dan pemerasan terhadap Bolosego setelah memeriksa sejumlah pihak terkait.
‎
Kasihumas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan, menyebut sebanyak 17 saksi telah diperiksa dalam rangkaian penyelidikan kasus tersebut.
‎
“Sebanyak 17 saksi telah diperiksa,” ujar Dani, dengan saksi berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan kegiatan Bolosego.
‎
Para saksi tersebut meliputi manajemen Bolosego, pengelola parkir, Keraton Yogyakarta, hingga Dinas Perhubungan yang dimintai keterangan penyidik.
‎
Hasil pemeriksaan menyatakan Bolosego telah mengantongi izin resmi tanpa biaya dari Keraton Yogyakarta pada 10 September 2026.
‎
Namun, terdapat kesepakatan kompensasi senilai Rp6 juta dengan pengelola parkir untuk penggunaan lahan selama lima hari kegiatan Bolosego.
‎
Kegiatan Bolosego sempat berjalan selama sehari sebelum akhirnya dihentikan. Melalui fasilitasi Polsek Kraton, Rp3 juta dikembalikan kepada pihak Bolosego.
‎
Sementara itu, Rp3 juta lainnya dialokasikan untuk pengelola parkir. Polisi menyatakan penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.(waw)